nusabali

KPU RI Yakin Tahapan Pemilu 2024 'On The Track'

Ketua Bawaslu: Pemilu 2024 Tidak Mungkin Ditunda

  • www.nusabali.com-kpu-ri-yakin-tahapan-pemilu-2024-on-the-track

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan pihaknya meyakini bahwa penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan rencana atau on the track.

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

“Kami menyakini tahapan ini on the track, di mana pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri akan menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS. Kami sangat yakin itu,” ujar Idham saat menjadi narasumber dalam diskusi OTW 2024 bertajuk ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’, yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Dia melanjutkan KPU meyakini hal tersebut karena sebagaimana amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pemilu di Tanah Air diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Idham menegaskan penyelenggaraan pemilu di Indonesia setiap lima tahun sekali merupakan perintah konstitusi. Dia pun menyampaikan amanat konstitusi itu menjadi dasar yang jelas untuk menghentikan isu penundaan Pemilu 2024.

 Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan kepada seluruh pihak bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

“Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti,” ujar Bagja.

Menurut dia, salah satu alasan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda adalah karena tahapan pesta demokrasi tersebut sudah mulai berjalan sejak 14 Juni 2022.

Saat ini, lanjut dia, salah satu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan adalah seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir tahun ini,” ujar Bagja.

Dalam kesempatan yang sama, Bagja menyampaikan harapannya agar tidak ada aturan mengenai pemilu yang berubah di tengah tahapan-tahapan pesta demokrasi yang sedang dilaksanakan pada saat ini.

“Ini sudah delapan bulan (beberapa tahapan pemilu dilaksanakan), loh. Kalau tiba-tiba aturan diubah, di situ menimbulkan ketidakpastian dalam prosedur. Ketidakpastian hukum melahirkan banyak hal. Itu yang perlu dijaga, bukan hanya KPU dan Bawaslu, melainkan juga pemangku kepentingan, Presiden, DPR, dan Mahkamah Konstitusi,” jelas dia. *ant

Komentar