nusabali

Jokowi : Jangan Ada yang Timbun Minyakita!

  • www.nusabali.com-jokowi-jangan-ada-yang-timbun-minyakita

SURABAYA, NusaBali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tidak ada penimbunan minyak murah yang dapat memicu kelangkaan minyak.

Hal itu disampaikan Jokowi usai mengecek harga pangan di Pasar Wonokromo Surabaya, Sabtu (18/2). "Sudah turun ke PT-PT yang memiliki stok banyak atau juga yang menimbun, sudah diberikan peringatan biar tidak melakukan itu," ujar Jokowi dikutip dari detikSurabaya.

Sementara itu pemerintah mengatur pembelian minyak goreng subsidi Minyakita biar tidak langka. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagang Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Ada 3 poin penting dalam SE yang diterbitkan pada 6 Februari tersebut. Tiga butir pedoman itu wajib dipatuhi produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation(DPO) dan HET (Harga Eceran Tertinggi).

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Sabtu (18/2).

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Menurutnya, surat edaran yang menyatakan bahwa pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP cukup melegakan pedagang. Sebelumnya, wacara tersebut dihembuskan oleh Kementrian Perdagangan.

 “Tentang aturan penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan,” kata Reynaldi dilansir Kompas.com, Jumat (17/2/).

Reynaldi mengatakan, ada satu regulasi mengenai penjualan yang di tetapkan dalam surat edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat yang memiliki pembatasan penjualan. Adapun pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita. “Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional,” lanjutnya.

IKAPPI juga mendorong agar surat edaran tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah. Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / MinyaKita statusnya sama.

Dia menambahkan, sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen. Karena produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium, sehingga munculah sistem bundling. *

Komentar