Pendapatan PLTS Turun, Iuran BPJS Naker Nunggak
BANGLI, NusaBali
Produksi listrik PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) 1 MWp Bangli di Dusun Bangklet, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, menurun karena ada kerusakan teknis. Pendapatan penjualan listrik pun turun.
Dampaknya, Perusda Bangli selaku pengelola PLTS ini menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni, saat dikonfirmasi, tidak menampik kondisi tersebut. Dijelaskan, sejak pertengahan tahun 2022 terjadi penurunan produksi listrik akibat kerusakan pada komponen PLTS. Faktor cuaca juga memengaruhi listrik yang dihasilkan.
Menurut Dwi Wahyuni, ketika PLTS normal dan cuaca juga mendukung, dalam sebulan pendapatan bisa mencapai Rp 60 juta. Namun kini turun menjadi Rp 20 juta/bulan. Sedangkan, biaya operasional per bulan kisaran Rp 37 juta. Maka, ada kekurangan dana untuk memenuhi operasional. "Operasional termasuk untuk gaji karyawan, BPJS Ketenagaakerjaan, dan lainnya," jelasnya.
Karena dana opersional kurang, jelas Dwi Wahyuni, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak terbayarkan. Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan dibayar penuh oleh perusahaan. Bahkan tunggakan sudah berlangsung beberapa bulan. "Tunggakan lebih dari Rp 10 juta untuk karyawan dan juga direkturnya. Terkait ini, kami sudah bersurat ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan tenggang waktu pembayaran. Kami mohon diberikan keringan sampai kondisi usaha ini membaik," ungkapnya.
Guna menyiasati kondisi itu, Perusda melakukan pengurangan jam kerja atau menggunakan sistem shift kerja. Kemudian untuk penggajian juga tidak full. Terkait upaya perbaikan, Dwi Wahyuni mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu perusahaan yang siap membantu untuk perbaikan. "Kami dibantu oleh BTI Energi. Mereka sudah turun mengecek kondisi PLTS. Dalam waktu dekat hasil pemeriksaan bisa turun sehingga bisa diambil langkah perbaikan," sebutnya.
Disinggung untuk sokongan dana pendukung aktivitas PLTS, Dwi Wahyuni mengatakan bisa dilakukan penyertaan modal. Namun kini pihaknya masih berproses untuk perubahan bentuk badan hukum dari perusda menjadi perseroda. Sebelumnya, hal ini sudah sempat dibahas di DPRD Bangli. Namun belum mendapat persetujuan.*esa
1
Komentar