Damkar Instruksikan Perkantoran Wajib Punya APAR
SINGARAJA, NusaBali
Seluruh perkantoran, baik pemerintah maupun swasta diwajibkan Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng untuk memiliki Alat Pemadam Ringan (APAR).
Hal ini ditegaskan kembali sebagai langkah antisipasi dan mencegah kerugian besar terjadi. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng Made Subur, Senin (20/2), mengatakan dengan keberadaan APAR, kemunculan api di lingkungan kerja dapat dipadamkan lebih cepat. Upaya ini pun akan sangat membantu terjadinya rambatan api yang dapat menyebabkan kerugian lebih besar, bahkan ancaman keselamatan jiwa.
Menurutnya, api yang muncul di lingkungan kerja bisa dipadamkan dengan cepat menggunakan APAR, tanpa harus menunggu petugas pemadam kebakaran datang. “Kalau dalam waktu kurang dari 15 menit sejak ada api, ditangani APAR itu bisa selesai. Tapi kalau sudah lewat dari itu, harus memanggil pemadam kebakaran, karena apinya pasti sudah membesar dan merembet,” jelas Subur.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Buleleng ini pun mengaku sudah melakukan pengecekan dan juga inspeksi mendadak ke perkantoran. Subur juga menjelaskan jika sudah tersedia APAR, juga harus dilakukan pengecekan rutin. Terutama untuk mengecek apakah APAR masih berfungsi atau tidak.
“Isi dalam APAR ini ada masa kedaluarsanya dan harus terus diperbarui maksimal 2 tahun. Kalau dibiarkan saja, bisa macet, lalu saat ada kebakaran tidak bisa digunakan, ini yang fatal,” tegas dia.
Sementara itu penyiapan APAR di kantor pemerintah disebutnya wajib ada. Perkantoran pemerintah salah satu tempat yang sangat berpotensi terjadi kebakaran. Terutama karena disebabkan korsleting listrik. Subur menyebut jika kantor pemerintah menjadi korban kebakaran, kerugian besar akan terjadi. Apalagi perkantoran yang memiliki dan menyimpan dokumen-dokumen penting. *k23
1
Komentar