nusabali

Tata Kelola Pantai Siapkan Perarem Tata Kelola Pantai

  • www.nusabali.com-tata-kelola-pantai-siapkan-perarem-tata-kelola-pantai

MANGUPURA, NusaBali
Desa Adat Kuta tengah menyusun perarem (aturan) yang akan menjadi dasar atau acuan dalam mengelola destinasi wisata Pantai Kuta.

Aturan ini nantinya meliputi berbagai persyaratan bagi wisatawan dan juga pedagang di dalam kawasan pantai. Salah seorang penyusun perarem, I Gusti Anom Gumanti, mengatakan perarem dimaksud tidak ubahnya sebagai regulasi yang mendasari sebuah tata kelola. Dia memastikan perarem dibuat dengan memperhatikan aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2019. “Kita sekarang sedang menyiapkan pararemnya. Isi di dalamnya, tentu ada hak dan kewajiban desa adat, pemerintah, dan lain sebagainya. Selain itu juga soal manajemennya nanti seperti apa. Ini masih kita bahas bersama-sama dengan desa adat,” katanya, Minggu (19/2).

Dijelaskan, setelah perarem tersebut rampung, barulah nanti dikoordinasikan kembali dengan pemerintah daerah. Kaitannya dengan pembuatan jalinan perjanjian kerjasama (PKS) dengan masing-masing dinas yang berkorelasi. Misalnya terkait parkir, nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan. “Jadi koordinasi itu bukan hanya dengan Dinas Perhubungan saja. Tapi semua dinas yang berkaitan,” katanya lagi.

Disinggung terkait retribusi atau tiket masuk pantai, pria yang juga duduk di kursi dewan Badung tersebut menegaskan masih akan dikaji lebih matang. Sebab, Anom Gumanti menyebut, penarikan retribusi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih Pantai Kuta adalah objek wisata yang memiliki banyak pintu masuk. Bahkan realitanya mencapai 27 pintu masuk. “Nah, apakah representatif ketika nanti diputuskan dipungut retribusi atau karcis masuk? Dari sisi pengawasan juga, apakah itu memungkinkan? Jadi ini perlu kajian. Ya, intinya kita harus berpikir, apakah kalau nanti diterapkan retribusi, Kuta akan lebih baik dari sebelumnya? Tidakkah nanti retribusi malah menjadi kendala bagi orang yang hendak datang ke Pantai Kuta? Itu semua harus kita pikirkan dahulu,” jelas Anom Gumanti.

Sebelum melangkah lebih jauh, Anom Gumanti menegaskan saat ini yang terpenting adalah penyerahan (pengelolaan) dari Bupati Badung kepada Desa Adat Kuta terlebih dahulu. Baik itu bangunan ataupun sarana dan prasarana yang telah dibuat melalui proyek penataan Pantai Samigita (Pantai Seminyak, Legian dan Kuta). Setelah itu, baru desa adat membentuk sebuah manajemen pengelolaan dan selanjutnya baru ke perjanjian-perjanjian kerjasama.

“Tapi yang perlu juga kita pikirkan adalah apa yang nantinya bisa diberikan oleh manajemen pengelola kepada pemerintah,” ucap Anom Gumanti.

Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista belum memberikan penjelasan terkait hal ini. Dikonfirmasi via ponsel tidak ada jawaban. *dar

Komentar