Marak Investasi Ilegal, OJK ‘Warning’ Masyarakat Agar Tak Tergiur
DENPASAR,NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) mengingatkan masyarakat, agar tidak tergiur dan tertipu investasi ilegal.
Salah satunya melalui
kegiatan edukasi literasi keuangan dengan program ‘OJK Ngiring ke Banjar’. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diminta waspada terhadap beroperasinya investasi- investasi ilegal yang bisa menyebabkan potensial menderita kerugian.
Berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) pada Jumat (17/2), OJK terjun ke Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dan Desa Banjar Tegaha, Kecamatan Banjar, di Kabupaten Buleleng.
Edukasi literasi dihadiri Perbekel, peserta dari Pengurus Desa, Anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pelaku UMKM, anggota sekaa teruna teruni, dan tokoh masyarakat.
Kedua Perbekel, yakni Perbekel Sudaji dan Perbekel Banjar Tegaha, mengapreasi edukasi dari OJK. Diharapkan edukasi literasi itu bermanfaat, sehingga masyarakat tak mudah terjerumus pada investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, mengingatkan agar masyarakat cerdas memilih produk investasi, serta waspada terhadap modus-modus penipuan transaksi keuangan digital.
”Waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman pada prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi,” ujar Adi Wijaya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi dengan menggunakan modus penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, serta penipuan menggunakan modus aplikasi/link undangan pernikahan digital.
Disampaikan I Gusti Bagus Adi Wijaya kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah mengecek entitas ilegal melalui bit.ly/portal-SWI.
Selanjutnya, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun whatsapp ke nomor 081-157-157-157. “Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id,” jelasnya.
Selain penyampaian materi dari OJK, peserta juga diberikan pemaparan materi oleh PT Bank BPD Bali terkait dengan produk-produk perbankan yang tersedia di PT Bank BPD Bali, terutama fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank BPD Bali beserta persyaratan pengajuannya. *K17
Berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) pada Jumat (17/2), OJK terjun ke Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dan Desa Banjar Tegaha, Kecamatan Banjar, di Kabupaten Buleleng.
Edukasi literasi dihadiri Perbekel, peserta dari Pengurus Desa, Anggota Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pelaku UMKM, anggota sekaa teruna teruni, dan tokoh masyarakat.
Kedua Perbekel, yakni Perbekel Sudaji dan Perbekel Banjar Tegaha, mengapreasi edukasi dari OJK. Diharapkan edukasi literasi itu bermanfaat, sehingga masyarakat tak mudah terjerumus pada investasi dan pinjaman online ilegal.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, mengingatkan agar masyarakat cerdas memilih produk investasi, serta waspada terhadap modus-modus penipuan transaksi keuangan digital.
”Waspada terhadap penawaran investasi dengan tingkat pengembalian yang tinggi serta selalu berpedoman pada prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum melakukan investasi,” ujar Adi Wijaya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mewaspadai penipuan transaksi keuangan digital yang saat ini banyak terjadi dengan menggunakan modus penawaran informasi perubahan tarif transfer bank, serta penipuan menggunakan modus aplikasi/link undangan pernikahan digital.
Disampaikan I Gusti Bagus Adi Wijaya kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. Untuk itu, masyarakat dapat dengan mudah mengecek entitas ilegal melalui bit.ly/portal-SWI.
Selanjutnya, apabila masyarakat ingin memperoleh informasi terkait legalitas sebuah entitas atau menyampaikan informasi dan pengaduan terhadap lembaga jasa keuangan dapat menghubungi kanal informasi call centre OJK ke nomor 157 ataupun whatsapp ke nomor 081-157-157-157. “Atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id,” jelasnya.
Selain penyampaian materi dari OJK, peserta juga diberikan pemaparan materi oleh PT Bank BPD Bali terkait dengan produk-produk perbankan yang tersedia di PT Bank BPD Bali, terutama fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh PT Bank BPD Bali beserta persyaratan pengajuannya. *K17
1
Komentar