Ungkap Modus Baru dalam Kasus Dugaan Pungli SPI Unud, Penyidik Keluar Kota Cari Keterangan Ahli
Rektor Koruptor
Gurita Unud
Penyelewengan
Bisnis Gelap Unud
Kampus Korup
#RektorOut
Penggelapan
Korupsi
Bukan Sekedar Oknum
Kampus Bobrok
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali bekerja ekstra untuk mengungkap kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Bahkan, penyidik harus melakukan perjalanan dinas keluar kota untuk mencari keterangan ahli. “Untuk menemukan modus lain, beberapa penyidik sedang berada diluar kota untuk meminta keterangan ahli,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonfirmasi pada Selasa (21/2).
Namun Luga enggan membeber modus lain dalam kasus ini. Ditegaskan, untuk saat ini, modus ketiga tersangka adalah memungut dana SPI dari mahasiswa tanpa dasar. Yakni, memungut dari mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor.
Ditambahkan, penyidik saat ini sedang melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. “Minggu lalu ekspos untuk tetapkan rencana jadwal penyidikan dan minggu ini penyampaian surat panggilan kepada para saksi,” pungkas Kasipenkum yang akan menjabat Kasi Uheksi Kejati NTB ini.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui besaran sumbangan SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ini bervariasi tergantung program studi yang diminati atau unggulan. Sumbangan SPI bagi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Udayana paling sedikit Rp10 juta hingga Rp1,2 miliar. SPI terbesar adalah program studi atau fakultas kedokteran, yang mencapai Rp150 juta sampai Rp1,2 miliar.
Nah, dalam tahap ini, penyidik menemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan panitia penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019-2022/2023. Yakni, memungut dari mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor. Total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru mencapai Rp 3,8 miliar.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu IKB, IMY dan dr NPS. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pungli. *rez
1
Komentar