Uang LPD Sangeh Ludes Dipakai Trading
DENPASAR, NusaBali
Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung dengan terdakwa mantan Ketua LPD Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, 25 di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (21/2).
Terungkap jika sebagian uang LPD digunakan terdakwa Agus Aryadi untuk bermain trading. Hal ini diungkap mantan sekretaris terdakwa, Ni Made Suwerni yang dihadirkan sebagai saksi bersama tiga orang lainnya. Suwerni mengatakan jika ada sebagian uang yang digunakan terdakwa Agus Aryadi untuk trading. “Sempat diakui terdakwa uang dipakai trading dan main saham," ujar Suwerni.
Selain itu, terdakwa juga membuat kredit dan beberapa kali kasbon. Parahnya, tedakwa Agus Aryadi menggunakan dana deposito nasabah untuk menutup kasbon. Lalu, untuk menutupi pemakaian deposito nasabah, terdakwa membuat kredit fiktif.
Sementara itu, Bendesa Sangeh, I Gusti Agung Bagus Adi Putra yang juga dihadirkan sebagai saksi mengatakan saat LPD mulai bermasalah, pihaknya melakukan audit di bulan April sampai Desember 2021. Hasilnya, ditemukan kerugian LPD mencapai Rp 130 miliar. “Hasilnya audit ada kerugian dari yang saya baca sekilas sekitar Rp 130 miliar lebih," ungkapnya dalam sidang.
Dalam kasus ini, terdakwa Agus Aryadi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang_Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar