33 Desa Adat Bentuk Pararem Cegah Rabies
SINGARAJA, NusaBali
33 desa adat di Buleleng telah membentuk pararem (penegas awig-awig desa adat) tentang pencegahan rabies.
Pembuatan pararem di seluruh desa adat ditargetkan tuntas setelah Hari Raya Nyepi, akhir Maret 2023. Aturan adat ini dibuat untuk mendisiplinkan warga dalam memelihara anjing untuk mencegah rabies. Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Buleleng Nyoman Wisandika, mengatakan sejauh ini dari 169 desa adat di Buleleng, baru 33 desa adat yang telah membuat pararem rabies. Puluhan desa adat tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni di Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, dan Kubutambahan.
Wisandika menyebutkan, masih banyak desa adat yang belum membentuk pararem. Karena dalam proses pembentukannya pihak desa adat mesti melakukan paruman (rapat) dengan krama. Hal ini, guna menentukan kesepakatan terkait peraturan apa saja dan sanksi yang diatur dalam perarem yang dibuat.
"Masing-masing desa adat kan punya dresta (aturan) masing-masing. Sehingga pararem antar desa adat satu dengan lainnya pasti berbeda. Disesuaikan dengan dresta masing-masing desa adat tersebut. Mungkin saja ada kesamaan tapi ada perbedaan juga tergantung keputusan karma saat paruman," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (21/2) siang.
Pihaknya pun terus mendorong desa adat melalui Majelis Desa Adat (MDA), agar seluruh desa adat menuntaskan pararem rabies. Sehingga, seluruh desa adat di Buleleng ditargetkan sudah membuat perarem rabies pada akhir Marer 2023 mendatang.
"Tidak ada kendala dalam kegiatan penyusunan RAPBD untuk desa adat dan LPJ tahun 2022, mereka (pada pengurus desa adat) menyampaikan optimis bahwa akhir Maret sudah bisa selesai membentuk pararem. Kami juga terus mendorong agar pararem desa adat selesai, dan kami terus komunikasikan hal ini," kata dia.
Wisandika menambahkan, pemerintah tidak memaksakan desa adat dalam membuat pararem ini. Namun, pembuatan pararem ini perlu didorong untuk mencegah kasus rabies semaksimal mungkin. Sehingga kasus rabies di Buleleng, bisa ditekan melalui adanya peraturan desa (perdes) yang dibentuk desa dinas dan dikuatkan melalui pararem yang dibuat desa adat.
Dia menyebutkan, penanganan rabies tidak bisa semata dilakukan secara oleh pemerintah saja. Masyarakat pun mesti berkontribusi dalam upaya ini. "Rabies ini tidak mungkin diatasi secara konvensional melalui dinas pertanian dan dinas kesehatan. Tetapi harus ada kekuatan sosial di masyarakat agar yang memelihara anjing itu dapat disiplin. Kekuatan sosial itu ada di desa Dinas melalui perdes dan desa adat melalui pararem," tukasnya. *mz
Komentar