Desa Kutuh Miliki Perdes Cegah Rabies
Jika korban tergigit anjing sampai meninggal, maka pemilik anjing harus menanggung semua biaya pemakaman sampai pengabenan.
BANGLI, NusaBali
Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli mengharapkan agar desa maupun desa adat di memiliki peraturan atau sejenis, untuk mencegah kasus rabies. Di Bangli, baru Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, memiliki peraturan tentang pencegahan rabies.
Perbekel Kutuh I Wayan Pasek menyebutkan Peraturan Desa (perdes) Kutuh tentang anjing peliharaan sudah ditetapkan sejak 2018. Hal yang mendasari perdes tersebut, salah satunya cukup banyak kasus gigitan anjing di Bangli. Desa ingin masyarakat terbebas dari penyebaran penyakit rabies. "Kami melakukan pendataan terhadap setiap pemilik hewan peliharaan khususnya anjing. Warga dibatasi memiliki 2 ekor anjing saja. Jika dikalikan dengan jumlah KK sudah ada ratusan ekor anjing di wilayah kami," ungkapnya, Selasa (21/2).
Kata dia, peternak anjing boleh memiliki anjing lebih dari 2 ekor. Menurut Wayan Pasek, dalam Perdes tersebut mewajibkan pemilik anjing yang terdaftar mengadakan vaksinasi setiap 6 bulan sekali. Anjing juga tidak boleh berkeliaran, harus dikandangkan.
Bila ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut, jelasnya, segala risiko dan akibat yang ditimbulkan oleh anjing peliharaan, maka segala biaya yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pemilik. Jika korban sampai luka atau cacat, maka pemilik harus merawat/membiayai korban sampai sembuh. Bahkan jika korban tergigit anjing sampai meninggal, maka pemilik anjing harus menanggung semua biaya pemakaman sampai pengabenan.
Diakui, sejauh ini belum sampai ada kasus yang menyebabkan korban tergigit meninggal. Namun sudah ada beberapa kasus gigitan. "Si pemilik anjing inilah yang menanggung biaya baik untuk penanganan di puskesmas atau rumah sakit. Selama ini biaya biasa untuk transportasi karena vaksin sudah diperoleh di puskesmas," bebernya.
Kepala Dinas PMD Bangli Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, pembuatan perdes tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama bupati dan sejumlah OPD terkait, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut membahas tentang penanggulangan rabies di desa-desa.
"Jadi, dari dinas menyiapkan tim vaksinnya. Sedangkan kami di desa diimbau menyiapkan Perdes yang berkaitan tentang antisipasi penyebaran rabies," sebutnya.
Diketahui, dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, hanya Desa Kutuh yang sudah punya perdes untuk antisipasi penyebaran rabies. Perdes tersebut telah disahkan tahun 2018 tentang Anjing Peliharaan. Perdes tersebut cukup efektif untuk menekan sebaran rabies.
"Kami menginstruksikan kepada setiap perbekel untuk membuat perdes mengenai antisipasi penyebaran rabies. Perdes tersebut ditargetkan sudah ada tahun 2023 ini," kata Agung Purnama.
Ditambahkan, pihaknya akan mendiskusikan seruan tersebut dengan para perbekel pada 23 - 24 Februari 2023, bertepatan dengan acara bimtek Perbekel. Diskusi ini selain berkaitan dengan pembuatan perdes, juga mengimbau pihak desa ikut berpartisipasi saat vaksinasi rabies.*esa
Perbekel Kutuh I Wayan Pasek menyebutkan Peraturan Desa (perdes) Kutuh tentang anjing peliharaan sudah ditetapkan sejak 2018. Hal yang mendasari perdes tersebut, salah satunya cukup banyak kasus gigitan anjing di Bangli. Desa ingin masyarakat terbebas dari penyebaran penyakit rabies. "Kami melakukan pendataan terhadap setiap pemilik hewan peliharaan khususnya anjing. Warga dibatasi memiliki 2 ekor anjing saja. Jika dikalikan dengan jumlah KK sudah ada ratusan ekor anjing di wilayah kami," ungkapnya, Selasa (21/2).
Kata dia, peternak anjing boleh memiliki anjing lebih dari 2 ekor. Menurut Wayan Pasek, dalam Perdes tersebut mewajibkan pemilik anjing yang terdaftar mengadakan vaksinasi setiap 6 bulan sekali. Anjing juga tidak boleh berkeliaran, harus dikandangkan.
Bila ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut, jelasnya, segala risiko dan akibat yang ditimbulkan oleh anjing peliharaan, maka segala biaya yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab pemilik. Jika korban sampai luka atau cacat, maka pemilik harus merawat/membiayai korban sampai sembuh. Bahkan jika korban tergigit anjing sampai meninggal, maka pemilik anjing harus menanggung semua biaya pemakaman sampai pengabenan.
Diakui, sejauh ini belum sampai ada kasus yang menyebabkan korban tergigit meninggal. Namun sudah ada beberapa kasus gigitan. "Si pemilik anjing inilah yang menanggung biaya baik untuk penanganan di puskesmas atau rumah sakit. Selama ini biaya biasa untuk transportasi karena vaksin sudah diperoleh di puskesmas," bebernya.
Kepala Dinas PMD Bangli Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, pembuatan perdes tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama bupati dan sejumlah OPD terkait, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut membahas tentang penanggulangan rabies di desa-desa.
"Jadi, dari dinas menyiapkan tim vaksinnya. Sedangkan kami di desa diimbau menyiapkan Perdes yang berkaitan tentang antisipasi penyebaran rabies," sebutnya.
Diketahui, dari 68 desa dan 4 kelurahan di Bangli, hanya Desa Kutuh yang sudah punya perdes untuk antisipasi penyebaran rabies. Perdes tersebut telah disahkan tahun 2018 tentang Anjing Peliharaan. Perdes tersebut cukup efektif untuk menekan sebaran rabies.
"Kami menginstruksikan kepada setiap perbekel untuk membuat perdes mengenai antisipasi penyebaran rabies. Perdes tersebut ditargetkan sudah ada tahun 2023 ini," kata Agung Purnama.
Ditambahkan, pihaknya akan mendiskusikan seruan tersebut dengan para perbekel pada 23 - 24 Februari 2023, bertepatan dengan acara bimtek Perbekel. Diskusi ini selain berkaitan dengan pembuatan perdes, juga mengimbau pihak desa ikut berpartisipasi saat vaksinasi rabies.*esa
Komentar