nusabali

Lapastik Bangli Kembali Garap Program Rehabilitasi

  • www.nusabali.com-lapastik-bangli-kembali-garap-program-rehabilitasi

BANGLI, NusaBali
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli kembali melaksanakan program rehabilitasi sosial dan medis tahun 2023 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pembukaan rehabilitasi dihadiri seluruh Kepada Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) se-Indonesia, dibuka Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Elli Yuzar, Rabu (22/2).

Program rehabilitasi tersebut berlangsung selama 6 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan, program rehabilitasi di dalam Lapas ini berlangsung selama enam bulan, yang didalamnya ada dua kegiatan besar. Yakni rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

"Rehabilitasi sosial itu biasanya kegiatan-kegiatan seperti olahraga, seni budaya, kegiatan berkelompok, dan sebagainya. Sementara kegiatan rehabilitasi medis memang treatment medis," jelasnya.

Lanjutnya, program rehabilitasi ini setiap tahun seharusnya ada, karena merupakan salah satu fungsi lapas. Namun dalam pelaksanaannya kembali kepada ketersediaan anggaran. "Pada tahun sebelumnya bisa diikuti 80 orang. Tapi tahun ini, karena ketersediaan anggarannya kecil hanya diikuti 60 orang," sebutnya.

Dia berharap program rehabilitasi ini bisa diikuti lebih banyak warga binaan, sehingga memungkinkan proses recovery secara medis dan sosial bisa lebih cepat.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Elly Yuzar menilai lembaga pemasyarakatan perlu layanan kesehatan. Tujuannya, untuk menjamin kesehatan para Narapidana selama dalam Lapas.

Di Lapastik Kelas IIA Bangli memiliki dokter lengkap dengan sarana. KIni, tinggal melengkapi izin klinik yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. "Oleh sebab itu, kami mendorong Dinas-Dinas Kesehatan, termasuk Dinas Kesehatan di Bangli untuk membantu menerbitkan izin kliniknya, yang menjadi dasar hukum dalam mengambil tindakan pengobatan," kata Elly Yuzar.

Menurutnya, dengan izin klinik itu, pihaknya di pusat bisa mendorong pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana. Sehingga pelayanan kesehatan narapidana di dalam lapas lebih terjamin. "Selain itu pelayanan kesehatan bisa tersentral di dalam lapas, sepanjang masih bisa ditangani. Kecuali butuh tindakan tertentu yang harus keluar lapas, tetap kita layani karena itu merupakan hak mereka (WBP)," tegasnya.

Elly menambahkan, keberadaan klinik di dalam lapas selain menunjang layanan kesehatan warga binaan, juga berhubungan dengan program rehabilitasi. Ini dikarenakan warga binaan harus mengikuti serangkaian assessment terlebih dahulu. "Assesment ini diantaranya termasuk dengan kesehatan. Apakah nanti di kesehatan itu dia masuk kategori rehab sosial atau rehab medis. Yang bisa menentukan itu adalah dokter. Karenanya kita butuh izin klinik," sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Lapastik Kelas IIA Bangli Agus Pritiatno mengatakan pada tahun 2020 lalu hanya ada tiga lapas yang ditunjuk sebagai percontohan untuk program rehabilitasi, masing-masing Bangli, Jogjakarta, dan Jambi.

Kemudian seiring perkembangan, maka bertambah lagi lapas yang menjadi percontohan program rehabilitasi. "Saat itu ada 9 lapas, tapi kami tetap dipilih sebagai piloting project. Hingga di tahun 2023 ini dipilih kembali," jelasnya.

Dia berharap warga binaan yang tahun ini mendapatkan rehabilitasi, bisa berubah menjadi lebih baik, tidak mengulangi perbuatannya, dan mampu berguna untuk masyarakat. "Kami juga minta kepada Dirjenpas program rehab ini bisa berlanjut untuk kedepannya," ungkapnya. *esa

Komentar