Bule Belarusia Beli 17 Paket Ganja Pakai Kripto
DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Selatan merilis penangkapan bule asal Belarusia (sebelumnya disebut asal Rusia), IZ, 39, pada Sabtu (18/2) pukul 23.00 Wita.
Bule yang bekerja sebagai programmer tersebut ditangkap di kawasan Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan sesaat setelah mengambil tempelan ganja. Pada saat disergap polisi, tersangka yang sudah hampir tiga tahun tinggal di Bali itu tak bisa berkutik. Polisi mendapati barang bukti berupa 17 paket ganja seberat 84,55 gram. Tersangka yang bekerja sebagai programmer itu dan barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan terhadap tersangka setelah kita mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang pria bule yang terlibat narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka sempat jalan-jalan di Pantai Sanur. Pada saat pulang, anggota kita langsung mencegatnya dan menggeledah barang dan tubuhnya. Ditemukan 17 paket ganja kering," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Permana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (23/2) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tak dikenalnya. Tersangka ditawarkan narkoba jenis ganja setelah dirinya dimasukan ke dalam grup telegram. Setelah transaksi, tersangka dikeluarkan dari dalam grup tersebut.
Selain itu tersangka juga mengaku baru sekali membeli ganja. Ganja yang dibelinya lewat online itu diterima dengan sistem tempel. Barang bukti sebanyak itu dibeli seharga Rp 6 juta yang dibayar pakai kripto. Tersangka juga mengaku baru sekali membeli ganja. Meski demikian polisi tidak percaya begitu saja, sebab selain mengamankan ganja, juga ditemukan alat pengisap ganja bekas pakai.
"Pengakuan tersangka baru sekali beli ganja untuk dipakai sendiri. Kami tetap melakukan pengembangan. Selain mengamankan ganja dan alat isap ganja juga diamankan 1 buah tas warna hijau dan 2 unit HP Iphone. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Kapolsek yang kemarin didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan. *pol
Komentar