nusabali

Sidang Dugaan Korupsi Eks Ketua LPD Sangeh, Hakim Minta Jaksa Jerat Tersangka Lain

  • www.nusabali.com-sidang-dugaan-korupsi-eks-ketua-lpd-sangeh-hakim-minta-jaksa-jerat-tersangka-lain

Terungkap ada 169 nasabah fiktif di LPD Sangeh dengan kredit fiktif mencapai Rp 96 miliar. Sebagian besar kredit fiktif tersebut mengalir ke rekening terdakwa dan rekening atas nama Ayu BPD.

DENPASAR, NusaBali

Sidang mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Nyoman Agus Aryadi, 52, di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (23/2) berlangsung memanas. Majelis hakim meminta jaksa segera menetapkan tersangka lainnya dalam perkara ini.

Dalam sidang yang digelar secara offline alias tatap muka ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menghadirkan tiga orang saksi. Yaitu Ni Wayan Suci (kepala bagian kredit), Ni Ketut Deni Harum Sari (staf bagian kredit) dan I Nyoman Suparta (surveyor).

Di tengah pemeriksaan ketiga saksi ini, Hakim Ketua, Agus Akhyudi menanyakan tersangka lainnya dalam perkara ini. Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya sudah menyebut terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh. Yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.

"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses? Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini,” tanya Hakim ke JPU. "Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU. “Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," lanjut hakim.

Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi bagian kredit, Ni Wayan Suci dan Ni Ketut Deni Harum Sari terungkap ada 169 nasabah fiktif di LPD Sangeh dengan kredit fiktif mencapai Rp 96 miliar. Ni Ketut Deni membeberkan dari kredit fiktif tersebut sebagian besar mengalir ke terdakwa Agus Aryadi sebagai Ketua LPD. “Sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni.

Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif lainnya yang cair. "Jadi menumpuk ya. Bayar bunga kredit fiktif dari uang kredit fiktif," ujar hakim Nelson yang diamini saksi.

Seperti diketahui, terdakwa Agus Aryadi selaku Ketua LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama pengurus lainnya selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Disebutkan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni membuat kredit fiktif dan manajemen laba, membuat kasbon, dan tidak memasukkan pembayaran materai dari biaya administrasi pemberian kredit sebagai pendapatan LPD Desa Adat Sangeh.

Dari perbuatan itu telah melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD serta tidak melaksanakan sistem administrasi LPD secara transparan. Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 56 miliar. Selain itu memperkaya para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp. 1 miliar lebih. *rez

Komentar