Dana Desa 2023 di Klungkung Mencapai Rp 46 Miliar
Desa Klumpu Penerima Tertinggi, Desa Kampung Toyapakeh Terendah
Ketentuan BLT DD tahun 2023 minimal 10 persen, maksimal 25 persen.
SEMARAPURA, NusaBali
Dana desa tahun 2023 untuk Kabupaten Klungkung mencapai Rp 46 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 45,8 miliar. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung I Wayan Suteja mengatakan, rata-rata setiap desa di Kabupaten Klungkung mendapatkan dana desa Rp 600 juta hingga Rp 1,4 miliar. Dana desa tertinggi diperoleh Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida sebesar Rp 1,4 miliar dan terendah Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida Rp 632 juta.
Wayan Suteja menjelaskan, besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kesulitan geografis. Semua desa di Kabupaten Klungkung sudah mencairkan dana desa tahap I. Pada tahun 2023 ini, pemanfaatan dana desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen. Anggaran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tidak lagi seperti tahun 2022 sebesar 40 persen. Tahun ini ketentuan BLT DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. “Mungkin pertimbangannya kondisi ekonomi sudah membaik,” kata Suteja, Kamis (23/2).
Data KPM (keluarga penerima manfaat) dalam BLT DD juga ditentukan dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Diprioritaskan untuk keluarga miskin ektrem (desil 1). Data desil 1 yang diinfokan ke desa masih ada yang sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Sehingga desa melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan KPM BLT DD yang benar-benar layak mendapatkan bantuan. Penentuan KPM mengacu data kemiskinan ekstrem. *wan
Wayan Suteja menjelaskan, besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan kesulitan geografis. Semua desa di Kabupaten Klungkung sudah mencairkan dana desa tahap I. Pada tahun 2023 ini, pemanfaatan dana desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen. Anggaran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tidak lagi seperti tahun 2022 sebesar 40 persen. Tahun ini ketentuan BLT DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. “Mungkin pertimbangannya kondisi ekonomi sudah membaik,” kata Suteja, Kamis (23/2).
Data KPM (keluarga penerima manfaat) dalam BLT DD juga ditentukan dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Diprioritaskan untuk keluarga miskin ektrem (desil 1). Data desil 1 yang diinfokan ke desa masih ada yang sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah. Sehingga desa melaksanakan musyawarah desa (Musdes) untuk menentukan KPM BLT DD yang benar-benar layak mendapatkan bantuan. Penentuan KPM mengacu data kemiskinan ekstrem. *wan
1
Komentar