Dukungan MasDipa Mengalir
Pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati alias Paket SMS (Cabup-Cawabup Karangasem yang diusung PDIP) resmi daftarkan gugatan sengketa Pilkada Karangasem 2015 ke Mahkamah Konstitisi (MK) di Jakarta, Minggu (20/12) pagi.
Dalam pertemuan kemarin. Konsultan Paket MasDipa, I Gusti Putu Artha, terlebih dulu memberikan pemaparan menyangkut gugatan yang dilayangkan kubu Paket SMS ke MK. Menurut IGP Artha, selisih suara antara MasDipa dan Paket SMS hasil Pilkada Karangasem 2015 sangat jauh, yakni 10,8 persen.
Jadi, kata IGP Artha, kecil kemungkinan gugatan itu dikabulkan MK. Sebab, gugatan bisa diterima apabila selisih suara antara pemohon dengan pemenang suara tertinggi maksimal 1 persen. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01 Tahun 2015, ada hal spesifik diatur.
Untuk jumlah penduduk seperti di Karangasem yang mencapai 565.835 jiwa, maka pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara maksimal 1 persen antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon. Sedangkan Paket SMS tertinggal 10,8 persen suara dari MasDipa.
“Buang-buang energi saja menggugat ke MK, apalagi perolehan suara Pilkada Karangasem diterima semua saksi, walau ada yang tidak mau tandatangan,” sindir IGP Artha yang juga mantan komisioner KPU Pusat.
Sementara, Ketua Perti Sentana Sri Nararia Kresna Kepakisan Kecamatan Manggis, I Wayan Gede Susila, mengingatkan MasDipa tidak perlu khawatir dengan adanya gugatan ke MK. “Apalagi, bukti-bukti gugatan sifatnya dugaan, telah diklarifikasi Panwaslu Karangasem dan KPU Karangasem. Tidak ada persoalan perselisihan suara,” tandas Susila.
Dia menambahkan, kaos yang dikenakan para saksi MasDipa yang dimasalahkan kubu Paket SMS itu berisikan tulisan KKH dan GMT. KKH bisa saja artinya ‘kilang kileng hilang’. Begitu juga GMT, bisa juga singkatan dari ‘goak maling taluh’.
Sedangkan Ketua Perti Sentana Sri Nararia Kresna Kepakisan Provinsi Bali, Pesan I Gusti Agung Putu Yadnya, juga mengingatkan MasDipa tidak perlu risau dengan gugatan ke MK. “Pikirkan nasib masyarakat Karangasem yang serba tertinggal,” pinta Yadnya.
Sebaliknya, Cabup IGA Mas Sumatri mengingatkan agar tidak terkecoh dengan adanya gugatan ke MK. “Mari kita semua bangkit mulai tahun ini. Kami dilahirkan dari rakyat dan memang mengabdi untuk rakyat,” ujar Srikandi Politik yang mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Karangasem dua periode ini. 7 k22,k16
1
2
Komentar