Diskes Bali Waspadai Masuknya Kasus Flu Burung
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom memerintahkan jajaran dinas kesehatan di kabupaten/kota, termasuk fasilitas kesehatan, agar melapor apabila ditemukan kasus dengan gejala flu burung.
“Saya sudah perintahkan dinas kesehatan kabupaten/kota juga untuk waspada dan melapor 1 x 24 jam bila ditemukan kasus flu burung di daerahnya masing-masing,” kata Anom di Denpasar, Sabtu (25/2).
Berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam surat edaran tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b, Anom diminta melapor ke kementerian apabila ditemukan kasus tersebut di Bali.
“Sampai saat ini belum ditemukan kasus flu burung di Bali, tapi kami sudah diperintahkan agar segera melapor dalam 1 x 24 jam ke Kemenkes,” ujarnya.
Flu burung sendiri sudah lama hilang dari Bali. Anom menyebut kasus terakhir terjadi pada tahun 2017 dengan penyakit dan kewaspadaan yang sama dengan yang muncul saat ini namun dengan strain yang baru.
Adapun gejala yang harus diwaspadai masyarakat antara lain sakit perut, demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, gangguan pernapasan, pendarahan gusi, pendarahan hidung, hingga nyeri dada.
Kepada masyarakat, Anom mengimbau agar selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dalam jumlah yang banyak, dan segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Untuk penanganannya, karena belum ditemukan kasus maka Diskes Bali mengacu pada arahan pencegahan Kemenkes.
Dalam surat edaran yang dibuat oleh Direktur Jenderal P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, disebutkan bahwa sebagai upaya kewaspadaan terhadap kemungkinan KLB Avian Influenza (Flu Burung) pada manusia, Diskes dapat melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.
Selain itu menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung, dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Kemenkes juga meminta agar kegiatan survailans di lapangan diintensifkan, serta bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Sebelumnya Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan surat edaran per tanggal 16 Januari 2023 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap flu burung atau HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1.
Disebutkan ada kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). *ant
1
Komentar