Pos Damkar Tejakula Terkendala Aset
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng terpaksa menunda pendirian Pos Pemadam Kebakaran baru di Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Rencana itu belum dapat direalisasi tahun ini, karena aset masih tercatat milik Provinsi Bali. Rencana pembangunan pos pemadam ini diusulkan tahun lalu untuk lebih memaksimalkan pelayanan pemadaman kebakaran di wilayah Buleleng timur. Awalnya Dinas Damkar Buleleng atas izin Pemkab Buleleng akan memanfaatkan Balai Penyuluh Pertanian Tejakula.
Rencana pendirian pos baru ini sudah dimulai Januari lalu. Kondisi ini membuat Dinas Damkar dan Pemkab Buleleng harus mengajukan izin kembali ke Pemprov Bali untuk pemanfaatan BPP sebagai pos pemadam.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng Made Subur, Minggu (26/2), mengatakan sudah mengantongi SK pembentukan pos baru dari Pemkab Buleleng. Namun karena kendala aset, pendirian pos baru ini ditunda, sampai ada kepastian pemanfaatan aset.
“Selain aset, kami juga masih kendala di SDM. Karena kalau pendirian pos baru itu minimal harus menambah 29 personel. Sedangkan sekarang masih belum bisa mengangkat pegawai non ASN baru,” jelas mantan Kalak BPBD Buleleng ini.
Menurut Subur, sesuai aturan pembentukan pos pemadam kebakaran baru idealnya memerlukan 48 personel. Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang penanganan kebakaran, sembilan orang personel Pusdalops, dan 12 orang penyelamat yang dibagi menjadi 3 shift. Jumlah itu belum termasuk tiga orang komandan regu, kepala pos, dan petugas administrasi.
“Di awal kami usulkan pendirian pos baru ini karena memenuhi standar respons pemadaman kebakaran maksimal 15 menit. Kalau situasi sekarang dengan 3 pos yang sudah ada dan luas wilayah Buleleng masih belum bisa maksimal. Hal ini yang kami kejar untuk meminimalisir kerugian termasuk potensi jatuhnya korban jiwa,” terang Subur. *k23
1
Komentar