Reklasifikasi Pelanggan Air Agar Transparan
BANGLI, NusaBali
Perumda Air Minum Tirta Danu Arta sedang mereklasifikasi golongan pelanggan untuk kenaikan tarif air baru.
Anggota DPRD Bangli meminta agar petugas bekerja secara transparan sehingga subsidi pemerintah untuk pembelian air ini, tepat sasaran. Seperti diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Bangli Nomor : 66 Tahun 2022 untuk tarif air dikelompokkan dalam 4 kategori pelanggan. Anggota DPRD Bangli, I Made Sudiasa mengatakan terkait rencana Perumda akan melakukan pendataan pelanggan khusus bagi pelanggan yang nantinya masuk kategori MBR diharapkan agar ada parameter yang jelas dan sesuai dengan perundang-undangan. Pihaknya tidak ingin setelah ini justru timbul masalah baru, karena ada subsidi tidak tepat sasaran. “Petugas pendataan, jangan sampai main mata hingga subsidi tidak tepat sasaran,” ungkapnya, Minggu (26/2).
Politisi asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku ini menegaskan dalam menentukan kategori MBR salah satunya indicator yakni melihat tempat tinggal /rumah tidaklah tepat. Karena tidak menutup kemungkinan kondisi rumah layak namun dari segi penghasilan sangat minim. Dia mencontohkan, pelaku wisata bangun rumah karena penghasilannya lebih dari cukup. Tapi, ketika pandemi, putus kerja hingga saat ini untuk menutup kebutuhan sehari-hari sangat sulit. Dia minta agar hasil pendataan itu diumumkan di setiap banjar/desa. Dengan begitu ada keterbukaan data bagi para pelanggan.*esa
1
Komentar