Edarkan Shabu, Dua Sekawan Divonis 6,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan Oman, 32, dan Fazrin Ayatullah, 34, akhirnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Senin (27/2).
Keduanya dinyatakan terbukti mengedarkan shabu. Selain hukuman pidnaa penjara selama 6,5 tahun, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar subsidair 10 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6,5 tahun penjara menyatakan menerima.
"Hakim tidak memberikan keringanan hukum kepada kedua terdakwa. Tapi dari vonis itu, kedua terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan dibeberkan, kedua terdakwa ditangkap pada hari Sabtu, 24 September 2022 di Kuta Utara, Badung. Keduanya diduga terlibat peredaran shabu, dan dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 70 paket palstik klip berisi shabu dengan berat seluruhnya 23,78 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Fazrin. Dari pengakuan Fazrin diketahui dia mengedarkan shabu bersama Oman yang akhirnya ditangkap di Pantai Double Six, Kuta. Oman mengaku shabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip shabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron). Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. *rez
Komentar