Modal Linggis, Bule Perancis Bobol Mini Market
Pada saat toko hendak tutup, tersangka sembunyi di antara sela-sela barang di dalam toko. Setelah para pegawai semua sudah pulang, barulah tersangka beraksi.
DENPASAR, NusaBali
Bule asal Prancis bernama Jacob Roger Marcel diringkus warga, pada Senin (23/1) pukul 02.20 Wita. Tersangka ditangkap warga beberapa saat setelah berhasil mencuri di Alfamart yang berhadapan dengan Puja Mandala, Jalan Darmawangsa, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Warga di sekitar TKP curiga setelah melihat tersangka keluar dari dalam toko lalu berlari menuju semak-semak-semak sambil menenteng tas. Tersangka dikejar dan warga memaksanya untuk membuka paksa tas yang dibawa. Ternyata didalamnya berisi berbagai merk rokok, minuman, uang tunai Rp. 35.380.000, dan lainnya.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan tentang kejadian itu, aparat Polsek Kuta Selatan gerak cepat mengamankan tersangka ke Mapolsek. Berdasarkan hasil periksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di TKP.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria bule yang tinggal di Jalan Abimanyu Bunga Kecil Nomor 4, Kuta, Badung itu terbilang nekat. Sebelum beraksi terlebih dahulu dia masuk ke dalam sebelum toko tutup. Pada saat itu tersangka bawa serta linggis kecil.
Pada saat toko hendak tutup, tersangka sembunyi di antara sela-sela barang di dalam toko. Pegawai toko yang tak curiga dengan aksinya itu langsung pulang begitu saja tempat melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah para pegawai semua sudah pulang, barulah tersangka beraksi.
"Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Caranya, sebelum toko tutup, tersangka susah berada di dalam toko dan bersembunyi. Setelah toko tutup tersangka beraksi. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang akibat sudah tak kerja lagi. Uang hasil curian rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasi Humas Pololresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (28/2) pagi.
Meski jujur dan berbagai alasan tersebut, tersangka tetap diproses hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas yang digunakan pelaku untuk membungkus barang dan uang hasil curian, sebatang linggis kecil, satu slop roko Marlboro putih, dua botol minuman Coca Cola hasil curian, dan uang tunai sejumlah Rp. 35.380.000," pungkas AKP Sukadi. *pol
Warga di sekitar TKP curiga setelah melihat tersangka keluar dari dalam toko lalu berlari menuju semak-semak-semak sambil menenteng tas. Tersangka dikejar dan warga memaksanya untuk membuka paksa tas yang dibawa. Ternyata didalamnya berisi berbagai merk rokok, minuman, uang tunai Rp. 35.380.000, dan lainnya.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Menerima laporan tentang kejadian itu, aparat Polsek Kuta Selatan gerak cepat mengamankan tersangka ke Mapolsek. Berdasarkan hasil periksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di TKP.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria bule yang tinggal di Jalan Abimanyu Bunga Kecil Nomor 4, Kuta, Badung itu terbilang nekat. Sebelum beraksi terlebih dahulu dia masuk ke dalam sebelum toko tutup. Pada saat itu tersangka bawa serta linggis kecil.
Pada saat toko hendak tutup, tersangka sembunyi di antara sela-sela barang di dalam toko. Pegawai toko yang tak curiga dengan aksinya itu langsung pulang begitu saja tempat melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah para pegawai semua sudah pulang, barulah tersangka beraksi.
"Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Caranya, sebelum toko tutup, tersangka susah berada di dalam toko dan bersembunyi. Setelah toko tutup tersangka beraksi. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang akibat sudah tak kerja lagi. Uang hasil curian rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasi Humas Pololresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (28/2) pagi.
Meski jujur dan berbagai alasan tersebut, tersangka tetap diproses hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas yang digunakan pelaku untuk membungkus barang dan uang hasil curian, sebatang linggis kecil, satu slop roko Marlboro putih, dua botol minuman Coca Cola hasil curian, dan uang tunai sejumlah Rp. 35.380.000," pungkas AKP Sukadi. *pol
1
Komentar