nusabali

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna

Bahas Sejumlah Agenda dan Rekomendasi Permohonan Hibah

  • www.nusabali.com-dprd-badung-gelar-rapat-paripurna

MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung melaksanakan Rapat Paripurna, pada Selasa (28/2) siang.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta serta dihadiri anggota DPRD Badung dan Sekwan Badung IGA Made Wardika.

Dalam rapat tersebut membahas terkait sejumlah agenda DPRD, khususnya untuk kegiatan pada Maret 2023. Selain itu, juga membahas rekomendasi permohonan hibah tanah aset Pemkab Badung seluas 25 are kepada Pura Alas Arum di Desa Taman dan Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal.

Sunarta mengatakan, untuk jadwal kegiatan pada Maret 2023 masih sama seperti sebelum-sebelumnya. Namun, lanjutnya, akan ada sosialisasi wajib yang harus dilakukan para anggota terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Mengenai materi sosialisasi, nantinya akan diberikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum sosialisasi dilakukan. Jadi propemperda yang telah disepakati harus wajib disosialisasikan.

“Kalau sebelumnya Propemperda yang akan kita bentuk belum kita sosialisasikan, kadang-kadang sudah diketok palu. Namun sekarang sebelum diketok, harus disosialisasikan dulu, sehingga betul-betul terealisasi di masyarakat tanpa ada cacat,” kata Sunarta.

Politisi Demokrat asal Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi ini juga menjelaskan, DPRD juga akan mengajukan tambahan anggaran untuk kegiatan Propemperda. Dia menyebut, DPRD mengajukan untuk Propemperda sebanyak 24 dalam satu tahun. Sedangkan kalau kunjungan kerja atau studi komparasi bisa dilaksanakan 10-15 kali.

“Sementara dalam satu tahun hanya mengajukan anggaran 24 kali. Jika dibagi 12 jadinya sebulan hanya dua kali. Sedangkan Propemperda kan lebih dari dua. Misalnya, satu Propemperda kita sosialisasikan di masyarakat dalam sebulan bisa empat kali, sehingga anggarannya di tahun 2023 kurang,” jelas Sunarta.

“Pesertanya 25 orang per satu kali kegiatan. Satu orang Rp 100.000, jadi Rp 2,5 juta itu harus diberikan ke masyarakat yang hadir, bukan DPR-nya. Semakin banyak sosialisasi ke masyarakat kan semakin banyak tahu. Masyarakat juga dapat uang transport,” katanya lagi.

Sementara itu, terkait rekomendasi permohonan hibah, lanjut Sunarta, pemerintah mengajukan kepada DPRD terkait permohonan hibah tanah aset daerah. Berdasarkan rapat yang sudah dilakukan, para anggota Dewan menyetujui untuk direkomendasikan kepada masyarakat sesuai keperluan. Pihaknya bersama anggota Dewan lainnya berharap tanah tersebut memang dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Karena memang sangat diperlukan untuk kegiatan di Desa Taman dan Desa Sedang,” tegas Sunarta. *ind

Komentar