Sertifikasi Tanah PTSL Masih Gratis
Jika 14 hari pengumuman, tanpa ada masalah, maka dilakukan pembukuan, lanjut penerbitan sertifikat.
GIANYAR, NusaBali
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui jajaran BPN di daerah, kini gencar menggarap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023. Program beroutput sertifikat tanah ini masih dibiayai negara alias gratis.
Hal itu diungkapkan Penata Pertanahan Pertama Kantor BPN Kebupaten Gianyar, Galih Sekar Mahardhika SSiT dalam acara Penyuluhan Program PTSL Tahun Anggaran 2023, di Aula Kantor Camat Blahbatuh, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (28/2) pagi. ‘’Semua biaya atas program PTSL ini didanai negara. Kecuali, biaya patok atau batas tanah, materai, dan lainnya. Itu ditanggung peserta program atau pemohon sertifikat,’’ jelas Galih Sekar Mahardika.
Acara yang dilaksanakan Kantor BPN Kabupaten Gianyar itu dihadiri perwakilan Kecamatan Blahbatuh, para kades, klian dinas, dan tim PTSL Kantor BPN Gianyar. Pemateri sosialisasi Galih Sekar Mahardhika SSiT dan Dewa Gde Putra Asmana SSiT, dari BPN Gianyar, Sekretaris BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Made Sudita SE, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Gianyar I Wayan Darmadi ST.
Untuk diketahui, program PTSL se Indonesia serentak sejak tahun 2017. PTSL tahun 2023 di Kabupaten Gianyar akan difokuskan pada objek tanah di 13 desa di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh. Dari 13 desa itu, lima desa di Kecamatan Blahbatuh, yakni Desa Saba, Keramas, Medahan, Pering, dan Belega, dan nantinya lanjut ke desa-desa lain.
PTSL didasari PP No : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden No : 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No : 12 Tahun 2017 tentang PTSL, untuk jaminan hukum dan hak tanah secara adil dalam bentuk sertifikat. Dari aturan itu, pemohon PTSL diawali mengajukan berkas berlampiran fotokopi KTP, kartu KK, silsilah sah ditandatangani para ahli waris dan ditandatangani para pihak, SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), materai, dan patok/tanda batas tanah.
Galih Sekar Mahardika menjelaskan, program PTSL dengan 12 tahapan. Diawali sosialisasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengisian formulir, pengukuran, pemeriksaan, pengumuman selama 14 hari. ‘’ Jika 14 hari pengumuman, tanpa ada masalah, maka dilakukan pembukuan, lanjut penerbitan sertifikat,’’ jelasnya.
Menanggapi beberapa pertanyaan peserta tentang PTSL sebelumnya, Penata Kadastral Pertama BPN Gianyar Dewa Gde Putra Asmana mengakui program PTSL tahun 2017 ada beberapa kendala, di antaranya karena panitia pindah tugas. Selanjutnya, pihaknya telah menginventarisir tunggakan-tunggakan objek PTSL ke desa-desa. ‘’Tunggakan ini pasti jadi atensi kami sekarang dengan program PTSL tahun 2023,’’ ujarnya.
Dia mengakui, PTSL juga terhadang karena ada persoalan batas tanah. Makanya, sebelum petugas atau tim PTSL mengukur tanah, maka pemilik tanah wajib memasang tanda batas tanah sesuai kesepakatan antarpihak.
Sekretaris BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Made Sudita SE mengaku program PTSL sangat baik dalam upaya kepastian hukum atas tanah. Namun, perbekel perlu hati-hati dalam pengidentifikasian tanah. Karena, jika di kemudian hari ada masalah tentang sertifikat PTSL ini, maka penyusuran akan dilakukan dari perbekel. ‘’Persoalan yang kami hadapi, ada tanah yang telah bersertifikat PTSL, namun SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) masih atas nama orang lain,’’ jelasnya.*lsa
Hal itu diungkapkan Penata Pertanahan Pertama Kantor BPN Kebupaten Gianyar, Galih Sekar Mahardhika SSiT dalam acara Penyuluhan Program PTSL Tahun Anggaran 2023, di Aula Kantor Camat Blahbatuh, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Selasa (28/2) pagi. ‘’Semua biaya atas program PTSL ini didanai negara. Kecuali, biaya patok atau batas tanah, materai, dan lainnya. Itu ditanggung peserta program atau pemohon sertifikat,’’ jelas Galih Sekar Mahardika.
Acara yang dilaksanakan Kantor BPN Kabupaten Gianyar itu dihadiri perwakilan Kecamatan Blahbatuh, para kades, klian dinas, dan tim PTSL Kantor BPN Gianyar. Pemateri sosialisasi Galih Sekar Mahardhika SSiT dan Dewa Gde Putra Asmana SSiT, dari BPN Gianyar, Sekretaris BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Made Sudita SE, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Gianyar I Wayan Darmadi ST.
Untuk diketahui, program PTSL se Indonesia serentak sejak tahun 2017. PTSL tahun 2023 di Kabupaten Gianyar akan difokuskan pada objek tanah di 13 desa di Kecamatan Sukawati dan Blahbatuh. Dari 13 desa itu, lima desa di Kecamatan Blahbatuh, yakni Desa Saba, Keramas, Medahan, Pering, dan Belega, dan nantinya lanjut ke desa-desa lain.
PTSL didasari PP No : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden No : 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No : 12 Tahun 2017 tentang PTSL, untuk jaminan hukum dan hak tanah secara adil dalam bentuk sertifikat. Dari aturan itu, pemohon PTSL diawali mengajukan berkas berlampiran fotokopi KTP, kartu KK, silsilah sah ditandatangani para ahli waris dan ditandatangani para pihak, SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), materai, dan patok/tanda batas tanah.
Galih Sekar Mahardika menjelaskan, program PTSL dengan 12 tahapan. Diawali sosialisasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengisian formulir, pengukuran, pemeriksaan, pengumuman selama 14 hari. ‘’ Jika 14 hari pengumuman, tanpa ada masalah, maka dilakukan pembukuan, lanjut penerbitan sertifikat,’’ jelasnya.
Menanggapi beberapa pertanyaan peserta tentang PTSL sebelumnya, Penata Kadastral Pertama BPN Gianyar Dewa Gde Putra Asmana mengakui program PTSL tahun 2017 ada beberapa kendala, di antaranya karena panitia pindah tugas. Selanjutnya, pihaknya telah menginventarisir tunggakan-tunggakan objek PTSL ke desa-desa. ‘’Tunggakan ini pasti jadi atensi kami sekarang dengan program PTSL tahun 2023,’’ ujarnya.
Dia mengakui, PTSL juga terhadang karena ada persoalan batas tanah. Makanya, sebelum petugas atau tim PTSL mengukur tanah, maka pemilik tanah wajib memasang tanda batas tanah sesuai kesepakatan antarpihak.
Sekretaris BPKAD (Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar I Made Sudita SE mengaku program PTSL sangat baik dalam upaya kepastian hukum atas tanah. Namun, perbekel perlu hati-hati dalam pengidentifikasian tanah. Karena, jika di kemudian hari ada masalah tentang sertifikat PTSL ini, maka penyusuran akan dilakukan dari perbekel. ‘’Persoalan yang kami hadapi, ada tanah yang telah bersertifikat PTSL, namun SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) masih atas nama orang lain,’’ jelasnya.*lsa
Komentar