Terdakwa KUR Fiktif Divonis 2 Tahun Bui
Putusan tersebut masih ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 75 juta.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penyelewengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di salah satu bank pelat merah, Okto Rhodes Alfrido Liwe, 62, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (28/2). Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 5 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas hakim IA Adnya Dewi dalam amar putusannya.
Putusan tersebut masih ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 75 juta. “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan,”sambung hakim IA Adnya Dewi.
Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, JPU Catur Rianita Darmawati yang sebelumnya menuntut penjara selama 5 tahun menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Kami piker-pikir,” ujar JPU.
Dijelaskan, terdakwa membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. *rez
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tegas hakim IA Adnya Dewi dalam amar putusannya.
Putusan tersebut masih ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 75 juta. “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan,”sambung hakim IA Adnya Dewi.
Terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim, JPU Catur Rianita Darmawati yang sebelumnya menuntut penjara selama 5 tahun menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Kami piker-pikir,” ujar JPU.
Dijelaskan, terdakwa membobol bank plat merah tersebut dalam kurun waktu tahun 2017 sampai 2020. Kedua tersangka mengajukan 26 KUR yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh kedua tersangka menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, debitur diantar oleh kedua tersangka. KUR yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953. *rez
Komentar