42 CPNS di Jembrana Resmi Diangkat Jadi PNS
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melantik sebanyak 42 PNS di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Pemkab Jembrana, Rabu (1/3).
Dari 42 PNS anyar, itu 40 orang merupakan eks Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, dan 2 orang eks CPNS lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN).
Untuk 40 PNS yang merupakan eks CPNS rekrutmen 2021, itu terdiri dari 39 orang pejabat fungsional dan 1 orang pejabat pelaksana atau tenaga teknis. Sebayak 39 pejabat fungsional itu, diantaranya Tenaga Kesehatan 30 orang, Penyuluh Perindustrian 2 orang, Polisi Pamong Praja 2 orang, Penera 2 orang, Instruktur 2 orang, dan Pengendali Dampak Lingkungan 1 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menjelaskan, para PNS anyar ini merupakan para CPNS yang telah lulus masa percobaan.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, CPNS wajib menjalani masa percobaan 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. "Terhitung 1 Maret 2023, mereka telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS," ujarnya.
Sementara Bupati Tamba dalam sambutannya, berpesan kepada seluruh PNS yang baru dilantik agar dapat mengemban tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab. "Setelah dilantik kalian harus dapat beradaptasi dan mampu menjadi pejabat fungsional yang benar-benar berfungsi secara optimal. Terlebih dalam menyongsong Tahun Emas Jembrana 2026," ujarnya.
Selain itu, Bupati juga minta agar kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan yang utuh atau team work dari sistem pelayanan publik di Kabupaten Jembrana. Dirinya pun meminta setelah resmi diangkat menjadi PNS, agar bekerja lebih baik, inovatif dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. *ode
1
Komentar