nusabali

Ibu Rantai Anaknya Divonis Percobaan

  • www.nusabali.com-ibu-rantai-anaknya-divonis-percobaan

Sedangkan Made Sulendra Suryatmaja pacar Dita divonis percobaan selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.

TABANAN, NusaBali

Kasus ibu rantai dua anaknya memasuki sidang vonis pada Kamis (2/3). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa Dita Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja.

Dita Widyastuti notabane ibu kandung DN, 6 dan DS, 3, yang anaknya dirantai divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan dengan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari. Sedangkan Made Sulendra Suryatmaja pacar Dita divonis percobaan selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sayu Komang Wiratini dalam amar putusannya menyatakan, Dita terbukti bersalah melanggar ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja dihukum kurungan penjara empat bulan dan denda sama dengan subsidier tiga hari kurungan dan dalam masa percobaan selama delapan bulan. “Dan atas keduanya, dalam masa percobaan itu maka ketika mengulangi perbuatannya akan langsung dikenakan kurungan pidana pokok. Yakni penjara lima bulan dan empat bulan ketika mengulangi perbuatannya,” tegas hakim.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menjatuhkan vonis percobaan kepada Ditha Widyastuti karena Ditha selain terbukti bersalah pertimbangan lainnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi dari kedua anak Ditha Widyastuti yang tidak memiliki keluarga.

“Anak sulung Dita DN,6, dinyatakan menderita ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder yakni gangguan mental yang membuat DN sulit memusatkan perhatian dan berlaku hipertatif. Sehingga Dita Widyastuti harus mendampingi DN untuk menjalani terapi pengobatan,” tegas hakim dalam vonisnya.

Terhadap putusan hakim ini, kedua terpidana menyatakan menerima keputusan hakim. Sedangkan Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Usai sidang, terdakwa Dita mengaku lega. Dia menyesali perbuatannya dan tak akan mengulang lagi. "Nanti saya akan balik kampung merawat ibu ke Kalimantan dan lebih baik merawat anak," akunya.

Untuk sekarang diakui Dita, dia bersama anaknya tinggal di Mahatmia sekaligus menjalani terapi untuk anak sulungnya. "Sekarang kondisi anak sudah lebih baik, sudah konsumsi obat dan dibantu oleh Mahatmia," jelasnya. *des

Komentar