Warga Madenan Amankan Pelaku Pembalakan Liar
SINGARAJA, NusaBali
Warga di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, mengamankan truk pengangkut kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) di hutan Desa Madenan.
Kasus dugaan pembalakan liar di hutan desa ini masih diselidiki polisi. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh komplotan pembalak. Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sopir pengangkut kayu diduga hasil pembalakan liar tersebut diamankan oleh warga pada Minggu, (19/2) lalu sekira pukul 02.00 Wita. Saat ini sopir tersebut belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Polisi masih enggan membuka identitas sopir tersebut dengan dalih masih dilakukan pendalaman.
AKP Sumarjaya mengungkapkan, awalnya 5 orang warga desa setempat, mencurigai sebuah truk bernopol DK 8807 UR yang melintas keluar dari kawasan hutan desa. Di dalam truk tersebut memuat sejumlah kayu yang diduga hasil penebangan liar. Kelima warga itu pun, lantas memberhentikan sang sopir.
Warga kemudian memeriksa muatan truk. Hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 11 batang kayu jenis sonokeling. Penemuan itu, kemudian dilaporkan kepada aparat Bhabinkamtibmas desa setempat. Sang sopir dan kendaraannya, kemudian dibawa ke Polsek Tejakula untuk diproses lebih lanjut.
AKP Sumarjaya menjelaskan, setelah dimintai keterangan, sopir tersebut tak ditahan. Sopir tersebut dianggap hanya sebagai pengantar. Sedangkan otak sekaligus pelaku pembalakan liar ini masih dikejar polisi. Diduga aksi pembalakan liar ini tak hanya dilakukan oleh satu orang.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami membutuhkan keterangan saksi ahli untuk mendukung pidana pembalakan liar. Penyidik masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi, menunggu berapa saksi fakta lain untuk pemeriksaan," ujarnya, Kamis (2/3).
Dalam kasus tersebut, penyidik juga sempat mengamankan orang yang diduga penebang kayu untuk dimintai keterangan. AKP Sumarjaya menyebutkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, orang tersebut memberikan keterangan secara koperatif. "Orang yang diduga menebang sudah sempat dimintai keterangan. Karena kooperatif sehingga masih dikenakan wajib lapor," katanya.
Ia menambahkan, jika penyelidikan telah rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara secepatnya, untuk menentukan orang yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Tolong berikan penyidik waktu. Nanti akan kami sampaikan secara gamblang," tutup AKP Sumarjaya. *mz
1
Komentar