11 Desa di Buleleng Gelar Pilkel Serentak
Saat ini sedang disusun Surat Keputusan (SK) Pj Bupati yang mengatur penetapan panitia kabupaten, pengawasan, serta tahapan pemilihan.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 11 desa di Kabupaten Buleleng siap menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun ini. Calon perbekel terpilih pun diharapkan sudah ada sebelum 11 perbekel mengakhiri masa jabatannya pada November ini.
Sebelas desa yang akan melangsungkan Pilkel Serentak yakni Desa Tukadsumaga, Desa Musi, Desa Banyupoh di Kecamatan Gerokgak; Desa Pangkungparuk di Kecamatan Seririt; Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu; Desa Sidetapa, Desa Dencarik di Kecamatan Banjar; Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng; Desa Sangsit di Kecamatan Sawan; serta Desa Sembiran dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula.
Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kamis (2/3) menjelaskan, pelaksanaan Pilkel merujuk pada Putusan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pelaksanaannya di daerah didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2015 Perubahan Perda 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Perbekel.
Sejauh ini sebelas desa yang akan melaksanakan Pilkel Serentak akan membentuk Panitia Pilkel. Namun sebelum itu, saat ini tengah dilakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati yang mengatur penetapan panitia kabupaten, pengawasan, serta tahapan pemilihan.
“Pembentukan panitia Pilkel di masing-masing desa menunggu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan panitia pemilihan, baru di sana selanjutnya akan lakukan proses sosialisasi,” jelas Agus Sumpena.
Agus Sumpena berharap pelaksanaan Pilkel dapat berjalan aman dan kondusif serta dapat melahirkan pemimpin pada tingkat desa yang berintegritas. “Yang terpenting nanti, perbekel-perbekel baru yang terpilih nanti bisa membawa desa maju dan sejahtera,” harap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini. *k23
Sebelas desa yang akan melangsungkan Pilkel Serentak yakni Desa Tukadsumaga, Desa Musi, Desa Banyupoh di Kecamatan Gerokgak; Desa Pangkungparuk di Kecamatan Seririt; Desa Sepang Kelod di Kecamatan Busungbiu; Desa Sidetapa, Desa Dencarik di Kecamatan Banjar; Desa Tukadmungga di Kecamatan Buleleng; Desa Sangsit di Kecamatan Sawan; serta Desa Sembiran dan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula.
Kepala Dinas PMD Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, Kamis (2/3) menjelaskan, pelaksanaan Pilkel merujuk pada Putusan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No : 100.3.5.5/244/SJ, tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pelaksanaannya di daerah didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) 3 Tahun 2015 Perubahan Perda 13 Tahun 2018 tentang Pemilihan Perbekel.
Sejauh ini sebelas desa yang akan melaksanakan Pilkel Serentak akan membentuk Panitia Pilkel. Namun sebelum itu, saat ini tengah dilakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) Pj Bupati yang mengatur penetapan panitia kabupaten, pengawasan, serta tahapan pemilihan.
“Pembentukan panitia Pilkel di masing-masing desa menunggu pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembentukan panitia pemilihan, baru di sana selanjutnya akan lakukan proses sosialisasi,” jelas Agus Sumpena.
Agus Sumpena berharap pelaksanaan Pilkel dapat berjalan aman dan kondusif serta dapat melahirkan pemimpin pada tingkat desa yang berintegritas. “Yang terpenting nanti, perbekel-perbekel baru yang terpilih nanti bisa membawa desa maju dan sejahtera,” harap mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng ini. *k23
Komentar