Coklit Warga Kasepekang Dikawal Ketat
BANGLI, NusaBali
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Kecamatan/Kabupaten Bangli mendapat pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan saat Pantarlih melakukan Coklit di rumah warga yang mendapat sanksi adat (kasepekang).
Komisioner KPU Bangli, Ni Putu Anom Januwintari menjelaskan warga kasepekang di Guliang Kawan meliputi warga satu pekarangan. Di pekarangan tersebut ada 4 KK dengan total 9 orang pemilih. Adapun 4 KK yang kesepekang itu masing-masing berinisial I Nengah K, I Nengah M, I Nyoman NJNG, dan I Ketut CW. Menurut Anom Januwintari, karena diberlakukan sanksi kasepekang tersebut, warga satu banjar tidak boleh menyapa keluarga yang bersangkutan. Maka itu, petugas pantarlih didampingi untuk melakukan Coklit.
"Coklit hari ini, kami antar pantarlih untuk proses pendekatannya," jelasnya Kamis (2/3). Coklit di rumah warga tersebut mendapat pendampingan dari Bawaslu, Panwascam, PPK, PPS, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Kendala Coklit terhadap warga yang kasepekang rupanya tidak hanya terjadi di Banjar Guliang Kawan saja. Warga kasepekang juga ada di wilayah Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani. Di mana ada 23 KK dengan total 55 warga yang kesepekang. Proses Coklit di Desa Bayung Gede sudah selesai dilaksanakan sejak 12 Februari lalu.
Terkait warga kasepekang di Bayung Gede, KPU Bangli rencananya akan membuat TPS tersendiri. Mengingat total warga yang kesepekang cukup banyak. Sementara warga di Banjar Guliang Kawan, TPS-nya masih bergabung dengan TPS asalnya. "Tidak mungkin dibangun TPS khusus hanya untuk 9 orang saja. Jadi nantinya TPS digabung," imbuh Januwintari.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengatakan bahwa Bawaslu terus melakukan pemantauan untuk memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur, dengan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi kehilangan hak suaranya.
Nengah Purna tidak menampik ada sejumlah permasalahan yang ditemui di lapangan. Seperti ada warga sudah dicoklit, namun belum ditempel stiker. Ada juga warga yang seharusnya pada 2024 sudah bisa memilih, tapi belum masuk daftar pemilih. Selain itu ada warga yang sudah kawin keluar wilayah, namun masih ada dalam KK sehingga masuk dalam daftar pemilih. Tidak hanya itu, petugas juga mendapati ada warga yang tidak memiliki KTP ataupun KK.
Selain permasalahan itu, pihaknya juga masih menemukan warga yang sudah meninggal masuk dalam daftar pemilih. Yang tidak kalah penting, warga yang tersangkut kasus adat (kasepekang). "Karena kasepekang ini sehingga Pantarlih maupun warga tidak berani untuk melakukan Coklit," bebernya.
Pihaknya telah melakukan pengawalan ketat terhadap proses coklit untuk warga kasepekang agar kendala ini bisa diselesaikan. Dalam hal ini pihaknya melakukan koordinasi bersama Perbekel dan Kelian Dusun, sehingga saat ini sudah diijinkan mencoklit. "Tentu ini kami lakukan untuk memastikan seluruh warga negara bisa menyalurkan haknya pada pemilu 2024," tegas Purna. *esa
Komentar