Kamar Warga Binaan Rutan Negara Digeledah
NEGARA, NusaBali
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara menggelar sidak dan penggeledahan kamar hunian para warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (2/3) malam.
Hasilnya ditemukan beberapa barang terlarang. Di antaranya ada sejumlah barang pecah belah, korek gas, kartu remi, kartu domino, hingga kartu ceki. Sidak pada Kamis malam, itu berlangsung pada pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.00 Wita. Sidak dipimpin langsung Kepala Rutan (Karutan) Negara Lilik Subagiyono, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Negara, I Nyoman Sudiarta, dengan melibatkan satu anggota Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Panal) dan 19 orang pegawai.
Sebelum memulai penggeledahan ke kamar tahanan, satu per satu para WBP diminta keluar dan dilakukan penggeledahan badan. Setiap sudut areal blok hunian WBP, juga berusaha dicek untuk mencari kemungkian adanya barang-barang terlarang yang tersembunyi.
Karutan Negara Lilik Subagiyono mengatakan, sidak dan penggeledahan ke blok hunian WBP pada malam hari, itu bertujuan meminimalisir barang terlarang yang seharusnya tidak masuk ke dalam blok hunian WBP. Kegiatan itu juga menjadi bagian upaya menciptakan Rutan Negara yang zero halinar atau bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. "Penggeledahan juga rutin diadakan sewaktu-waktu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan pada Kamis malam te tersebut, Lilik memastikan tidak ada temuan handphone ataupun narkoba. Hanya saja masih ada beberapa terlarang yang ditemukan berada di kamar ataupun seputaran areal blok hunian WBP. "Yang banyak ditemukan barang pecah belah, terutama gelas kaca. Kemudian juga ada piring kaca, sendok, korek gas, dan beberapa kartu permainan (remi, domino, dan ceki)," ucapnya.
Sejumlah kartu permainan itu sengaja disita petugas karena bisa digunakan untuk berjudi. Seluruh kartu permainan dan korek gas langsung dimusnahkan. Sedangan untuk gelas, piring, sendok yang ditemukan di blok hunian, dikembalikan sesuai tempatnya. "Kalau gelas piring dan sendok itu milik kantin, dikembalikan ke kantin," ujar Lilik.
Meski termasuk kesalahan kecil, Lilik mengaku, para warga binaan yang membawa barang terlarang tersebut, diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Khususnya ada sanksi pembinaan dan pernyataan tertulis. *ode
Komentar