7 Terdakwa Kasus Cabut Penjor Divonis 8 Bulan
GIANYAR, NusaBali
Tujuh Prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang menjadi terdakwa kasus pencabutan penjor Galungan divonis 8 bulan penjara.
Hukuman ini lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya selama 1 tahun penjara atau 12 bulan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan pada, Jumat (3/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery SH berlangsung secara online.
Sidang berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa, yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa, dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para terdakwa.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156a Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan.
Atas hal tersebut, JPU menerima putusan yang ditetapkan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan atau vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya SH. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.
Begitu pula para terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan atau vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. "Para terdakwa intinya menerima," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Nyoman Astana SH saat dikonfirmasi terpisah. Dikatakannya, dari perkara ini seyogyanya menjadi pengalaman bersama bagi masyarakat adat di Bali. Bahwa dalam menjalankan swadarma sebagai warga adat, lebih-lebih sebagai prajuru adat, kini harus lebih berhati-hati. Karena menjalankan awig-awig, perarem maupun keputusan adat lainnya, juga harus memikirkan akibat yang ditimbulkan.
"Dalam pelaksanaannya, wajib menghindari teknis yang kerap menggiring ke suatu tindak pelanggaran hukum positif," sarannya. Para penasihat hukum juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Penuntut Umum yang menjalankan tugas dengan baik dalam kebenaran yang sejati di perkara ini. "Pada intinya, semua pihak sudah berusaha mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan," jelasnya.
Seperti diketahui kasus pencabutan penjor ini terjadi di halaman/pekarangan rumah Mangku I Ketut Warka di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar pada Penampahan Galungan pertengahan Juni 2022 lalu. Penjor yang dipasang saat Penampahan Galungan itu tiba-tiba diturunkan sejumlah orang pada malam hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas pelapor I Ketut Warka.
Untuk diketahui keluarga I Ketut Warka saat itu tengah kasepekang atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu disebabkan Ketut Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi pamangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan tempat menaruh sisa-sisa upakara. *nvi
Komentar