Daftar Sekolah Bawa Kartu Keluarga
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tabanan diperketat untuk pemerataan siswa.
TABANAN, NusaBali
Kesempatan siswa baru sekolah di SMA negeri favorit dipersempit dengan sistem rayonisasi. Saat mendaftar, calon siswa baru bawa kartu keluarga untuk mempermudah pemetaan rayon.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Wayan Adnyana mengatakan, saat ini tengah menggodok pemetaan zonasi sistem rayon. Hasil pemetaan disampaikan kepada Bupati Tabanan untuk dibuatkan Peraturan Bupati tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018. Dikatakan, sistem rayon berlaku di seluruh Indonesia. Bertujuan mengantisipasi membeludaknya siswa di sekolah favorit dan mewujudkan pemerataan siswa.
Adnyana menerangkan, calon siswa baru yang mendaftar sekolah wajib bawa kartu keluarga. Dicontohkan, calon siswa ingin sekolah di SMAN 1 Tabanan, tapi pada kartu keluarga beralamat di Kerambitan, otomatis tidak bisa sekolah di SMAN 1 Tabanan yang berada di wilayah Kecamatan Tabanan. “Kecuali siswa itu memiliki prestasi,” terang Adnyana, Senin (5/6). Ditambahkan, jalur prestasi diberi kuota 20 persen, itu pun seleksinya sangat ketat.
Ditambahkan, ada sejumlah klasifikasi PPDB di setiap sekolah. Jalur prestasi 20 persen, lingkup zonasi yang ada di sekitaran sekolah 10 persen, sedangkan murni dari hasil Ujian Nasional 50 persen. “50 persen dari nilai UN juga harus dari satu rayon, tidak boleh dari luar rayon,” tandas Adnyana. *d
Kesempatan siswa baru sekolah di SMA negeri favorit dipersempit dengan sistem rayonisasi. Saat mendaftar, calon siswa baru bawa kartu keluarga untuk mempermudah pemetaan rayon.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Wayan Adnyana mengatakan, saat ini tengah menggodok pemetaan zonasi sistem rayon. Hasil pemetaan disampaikan kepada Bupati Tabanan untuk dibuatkan Peraturan Bupati tentang PPDB tahun ajaran 2017/2018. Dikatakan, sistem rayon berlaku di seluruh Indonesia. Bertujuan mengantisipasi membeludaknya siswa di sekolah favorit dan mewujudkan pemerataan siswa.
Adnyana menerangkan, calon siswa baru yang mendaftar sekolah wajib bawa kartu keluarga. Dicontohkan, calon siswa ingin sekolah di SMAN 1 Tabanan, tapi pada kartu keluarga beralamat di Kerambitan, otomatis tidak bisa sekolah di SMAN 1 Tabanan yang berada di wilayah Kecamatan Tabanan. “Kecuali siswa itu memiliki prestasi,” terang Adnyana, Senin (5/6). Ditambahkan, jalur prestasi diberi kuota 20 persen, itu pun seleksinya sangat ketat.
Ditambahkan, ada sejumlah klasifikasi PPDB di setiap sekolah. Jalur prestasi 20 persen, lingkup zonasi yang ada di sekitaran sekolah 10 persen, sedangkan murni dari hasil Ujian Nasional 50 persen. “50 persen dari nilai UN juga harus dari satu rayon, tidak boleh dari luar rayon,” tandas Adnyana. *d
1
Komentar