Eks Bendahara LPD Kabur ke Luar Negeri, Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi
NEGARA, NusaBali
Mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh inisial IGAKJ, yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dana LPD Yehembang Kauh, ternyata melarikan diri ke luar negeri.
IGAKJ yang sudah berulangkali mangkir dari pemanggilan Penyidik Kejari Jembrana ini belakangan diketahui telah pergi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapura.
Adanya informasi tersebut dibenarkan Bendesa Adat Yehembang Kauh, I Putu Artha, Minggu (5/3). Menurutnya, IGAKJ yang ternyata pergi ke luar negeri juga baru diketahui pihak desa saat mengantar secara langsung pihak Kejaksaan ke rumah keluarga IGAKJ, Sabtu (4/3). "Dari keterangan suaminya, katanya istrinya di luar negeri," ujarnya.
Dari informasi keluarga, kata Artha, IGAKJ dinyatakan telah bekerja sebagai TKI di Singapura dan sudah berangkat sekitar 2 bulan lalu. Terkait keberangkatan IGAKJ itu pun tanpa pemberitahuan ke pihak desa adat maupun desa dinas. "Kalau ada pemberitahuan, pasti kami cegat. Kita juga kan sudah tahu ada kasus," ucap Artha.
Menurut Artha, pihaknya tetap berusaha membantu mencari informasi terkait pengakuan suami IGAKJ yang menyatakan istrinya telah pergi ke luar negeri. Dari informasi di kalangan masyarakat, hal itu pun diyakini bersangkutan telah melarikan diri ke luar negeri. "Masyarakat kami juga menduga benar memang ke luar negeri. Karena sejak beberapa bulan lalu, masyarakat sudah tidak melihat dia di rumahnya," ujarnya.
Artha mengaku, sebelum kasus bergulir di pihak Kejaksaan, IGAKJ bersama mantan Ketua LPD Yehembang Kauh inisial INP telah resmi diberhentikan sebagai pengurus pada tahun 2022 lalu. Mereka pun diberhentikan karena terungkap menyalahgunakan dana, pasca adanya hasil audit Lembaga Pemberdayaan LPD yang menemukan kerugian LPD Yehembang Kauh dengan nilai mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Ya memang sebelumnya mereka sudah diberhentikan. Mereka sudah mengaku memakai dana LPD. Sebenarnya mereka juga sudah ada pernyataan siap tanggungjawab, tetapi belum ada. Malah sekarang yang satunya ke luar negeri," ucap Artha yang baru menjabat Bendesa Yehembang Kauh per Oktober 2021 lalu ini.
Selain mengganti pengurus, Artha mengaku, dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat di LPD Yehembang Kauh, juga berusaha memperkuat pengawasan internal. Saat ini, selain Bendesa dan dua orang anggota pengawas, para Kelian Adat juga dilibatkan sebagai pengawas.
"Kita libatkan para Kelian Adat karena mereka yang lebih tahu kondisi di lapangan. Kami maksimalkan pengawasan, dan benar-benar utamakan pengawasan. Karena ketika pengawasan bagus, maka kecil kemungkinan terjadi penyelewengan," tegas Artha.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jembrana sebelumnya menetapkan mantan Ketua LPD Yehembang Kauh, INP, dan mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, IGAKJ, sebagai tersangka dugaan korupsi dana LPD Yehembang Kauh. Keduanya disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3, junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus terangka INP sendiri, sebelumnya telah ditahan Penyidik Kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (2/3) lalu. Sementara tersangka IGAKJ diketahui selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Ternyata setelah ditelusuri, IGAKJ sudah berada di luar negeri. *ode
Komentar