Dapat Remisi Umum Susulan Tahun 2022, Hukuman Winasa Berkurang Dua Bulan
NEGARA, NusaBali
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang menjadi terpidana kasus korupsi, mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Winasa mendapat remisi selama 2 bulan. Remisi itu pun menjadi remisi perdana yang diterima Winasa setelah mendekam di Rutan Negara sejak tahun 2014 lalu.
Adanya remisi kepada mantan Bupati Winasa itu, diakui Humas Rumah Tahanan (Rutan) Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, Minggu (5/3). Menurutnya, Winasa mendapat remisi dari Kemenkumham setelah dilakukan upaya pengusulan remisi umum susulan tahun 2022 yang diusulkan pihak Rutan Negara.
Hal itu bertalian dengan ditetapkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana dalam regulasi terbaru, narapidana korupsi sudah bisa mendapat remisi. Sedangkan sebelumnya, tidak ada remisi bagi narapidana korupsi. "Ya dapat remisi umum susulan tahun 2022. SK (Surat Keputusan) sudah turun. Dapat remisi 2 bulan," ujar Tulus.
Selain Winasa, Tulus mengaku, sebelumnya juga ada mengusulkan remisi terhadap 4 narapidana lainnya yang ada di Rutan Negara. Namun sesuai SK yang telah turun ke Rutan Negara, baru ada 3 usulan yang diterima. Selain Winasa, dua narapidana lainnya yang juga mendapat remisi adalah Nengah Alit (mantan Kabis Parbud Jembrana) dan I Ketut Kurnia Artawan yang merupakan terpidana korupsi pengadaan rumbing kerbau makepung. "Remisinya sama semua 2 bulan," ucap Tulus.
Untuk diketahui, remisi 2 bulan itu hanya sebagian kecil dari masa pidana penjara yang harus dijalani mantan Bupati Winasa. Winasa sendiri telah mendekam di Rutan Negara sejak 25 April 2014 silam, setelah putusan kasasi MA yang memvonisnya 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos di Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Hukuman selama 2,5 tahun tersebut, dijalani Winasa sampai 25 Mei 2016. Namun, saat hari kebebasannya, Winasa tetap harus mendekam di penjara selaku tersangka korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana. Dalam kasus yang kedua itu, Winasa diputus pihak Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara 7 tahun, plus denda 500 juta subsider 8 bulan penjara, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000 dengan subsider penjara selama 3 tahun.
Kemudian kasus terkahir, berkaitan dengan perjalanan dinas fiktif. Sesuai putusan tingkat kasasi MA dalam kasus ketiga itu, Winasa dipidana penjara selama 6 tahun, plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 797.554.800 dengan subsider penjara selama 3 tahun. *ode
Komentar