2 Bule Spesialis Nyuri Tas di Bandara Dijuk
Dua pelaku asal Aljazair ini sudah berulang kali melakukan pencurian tas di arena Bandara Ngurah Rai.
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meringkus dua warga negara asing asal Aljazair, Radhovane alias Ahmad Ridwan, 49 dan Abdel H Bouadjadja, 28, Sabtu (4/3) pukul 23.45 Wita.
Kedua pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap polisi berawal dari laporan seorang penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Dinda Karin, 33 tentang kehialngan tas di terminal kedatangan internasional bandara tersebut.
Kanit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dikonfirmasi, Senin (6/3) mengatakan tas korban atas nama Dinda Karin dicuri kedua tersangka pada saat hari tiba dari Dubai. Pada saat itu korban mengambil mobil di parkiran. Sementara bagasinya ditinggal tanpa pengawasan di terminal kedatangan. Korban baru sadar tasnya hilang pada saat menaikan bagasi ke dalam mobil.
"Sebelum akhirnya lapor ke Polres, korban sempat mencari di sekitar lokasi. Bahkan korban kembali masuk ke dalam terminal kedatangan untuk mengecek tasnya itu. Karena tak menemukan tas berisi batang berhaga itu korban buat laporan polisi," ungkap Iptu Rionson.
Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung gerak cepat. Posi langsung berkoordinasi dengan Avsec untuk membeli rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi tempat barang korban hilang.
Pada saat polisi dan petugas Avsec melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV seorang warga negara Amerika Serikat, Leila Simone, 18 melaporkan kehilangan tas berwana hitam yg di taruh di atas troli berisi laptop dan ipad.
"Dari hasil rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya bersama-sama anggota Avsec melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ahmad Ridwan di seputaran parkir terminal internasional," ungkap Kasat Reskrim yang merupakan mantan anggota Humas Polda Bali ini.
Tersangka Ahmad Ridwan diinterogasi perihal peristiwa pencurian tas milik korban. Setelah dilakukan serangkaian interogasi tersangka yang tinggal di Sekar Sari Residence, Gang Cipta Selaras, Pemecutan Kelod, Denpasar itu mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Abdel.
Tidak mau buang waktu, polisi bersama anggota Avsec gerak cepat menyekat pergerakan Abdel sebelum keluar dari dalam kawasan Bandara Ngurah Rai. Akhirnya tersangka kedua yang tinggal di tempat yang sama dengan tersangka Ahmad Ridwan ditangkap saat hendak kabur ke luar Bandara.
Kedua tersangka bersama barang bukti berupa sebuah tas kulit warna hitam berisi pakaian, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 buah paspor, 1 buah tas warna hitam berisi Laptop dan ipad, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Keesokan harinya, Sabtu (4/4) seorang warga negara Rusia, Svitoslav S. Fomenko, 19 juga melaporkan kehilangan tas saat berada di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai, pada Jumat (3/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka warga negara asing ini mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya datang ke Bandara Ngurah Rai berpura-pura cek harga tiket. Pada saat mengelilingi terminal kedatangan internasional keduanya menemukan peluang untuk mencuri.
"Keterangan kedua tersangka terus kita dalami. Menurut pengakuan keduanya baru sekali melakukan pencurian. Kedua tersangka ini sudah lama di Indonesia. Keduanya sudah bisa bahasa Indonesia. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. *pol
Kedua pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap polisi berawal dari laporan seorang penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Dinda Karin, 33 tentang kehialngan tas di terminal kedatangan internasional bandara tersebut.
Kanit Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dikonfirmasi, Senin (6/3) mengatakan tas korban atas nama Dinda Karin dicuri kedua tersangka pada saat hari tiba dari Dubai. Pada saat itu korban mengambil mobil di parkiran. Sementara bagasinya ditinggal tanpa pengawasan di terminal kedatangan. Korban baru sadar tasnya hilang pada saat menaikan bagasi ke dalam mobil.
"Sebelum akhirnya lapor ke Polres, korban sempat mencari di sekitar lokasi. Bahkan korban kembali masuk ke dalam terminal kedatangan untuk mengecek tasnya itu. Karena tak menemukan tas berisi batang berhaga itu korban buat laporan polisi," ungkap Iptu Rionson.
Menerima laporan tersebut, aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung gerak cepat. Posi langsung berkoordinasi dengan Avsec untuk membeli rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi tempat barang korban hilang.
Pada saat polisi dan petugas Avsec melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV seorang warga negara Amerika Serikat, Leila Simone, 18 melaporkan kehilangan tas berwana hitam yg di taruh di atas troli berisi laptop dan ipad.
"Dari hasil rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya bersama-sama anggota Avsec melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ahmad Ridwan di seputaran parkir terminal internasional," ungkap Kasat Reskrim yang merupakan mantan anggota Humas Polda Bali ini.
Tersangka Ahmad Ridwan diinterogasi perihal peristiwa pencurian tas milik korban. Setelah dilakukan serangkaian interogasi tersangka yang tinggal di Sekar Sari Residence, Gang Cipta Selaras, Pemecutan Kelod, Denpasar itu mengaku beraksi bersama seorang temannya bernama Abdel.
Tidak mau buang waktu, polisi bersama anggota Avsec gerak cepat menyekat pergerakan Abdel sebelum keluar dari dalam kawasan Bandara Ngurah Rai. Akhirnya tersangka kedua yang tinggal di tempat yang sama dengan tersangka Ahmad Ridwan ditangkap saat hendak kabur ke luar Bandara.
Kedua tersangka bersama barang bukti berupa sebuah tas kulit warna hitam berisi pakaian, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 buah paspor, 1 buah tas warna hitam berisi Laptop dan ipad, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
Keesokan harinya, Sabtu (4/4) seorang warga negara Rusia, Svitoslav S. Fomenko, 19 juga melaporkan kehilangan tas saat berada di terminal kedatangan internasional bandara Ngurah Rai, pada Jumat (3/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka warga negara asing ini mengaku terpaksa mencuri karena tak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keduanya datang ke Bandara Ngurah Rai berpura-pura cek harga tiket. Pada saat mengelilingi terminal kedatangan internasional keduanya menemukan peluang untuk mencuri.
"Keterangan kedua tersangka terus kita dalami. Menurut pengakuan keduanya baru sekali melakukan pencurian. Kedua tersangka ini sudah lama di Indonesia. Keduanya sudah bisa bahasa Indonesia. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. *pol
1
Komentar