Tidak Pakai Helm, Pelat Ngawur, 147 WNA Terjaring Tilang Manual
DENPASAR, NusaBali.com – Jajaran Ditlantas Polda Bali berhasil menjaring 147 wisatawan asing yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas sejak Rabu (22/2/2023) lalu.
Tindakan pelanggaran oleh wisatawan asing ini didominasi soal penggunaan helm dan aturan pelat kendaraan. Di mana kendaraan yang digunakan sebagian besar merupakan milik jasa penyewaan motor.
Data ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu pada Selasa (7/3/2023) di Mapolda Bali, Denpasar.
“Rincian capaian tilang manual jajaran Ditlantas Polda Bali sejak 22 Februari 2023 adalah 367 pelanggaran. Di mana sebanyak 220 pelanggaran dilakukan oleh warga lokal dan sisanya oleh wisatawan asing,” tutur Satake Bayu.
Jelas perwira menengah Polri ini, operasi dilakukan di berbagai tempat di Provinsi Bali di bawah koordinasi Satlantas Polres dan Polresta masing-masing.
Pria dengan tiga melati emas di pundak ini meminta jasa penyewaan kendaraan memberikan aturan edukasi lalu lintas di Indonesia. Sebab, aturan lalu lintas di setiap negara cukup spesifik.
Atas arahan ini pula beberapa jajaran Polda Bali di setiap resor bahkan sektor mulai menyupervisi jasa penyewaan kendaraan, seperti Unit Lantas Polsek Kuta Utara.
Dua jasa penyewaan kendaraan yang disasar adalah Fajar Bali Rent Motorbike dan Guru Canggu di kawasan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara pada Selasa (7/3/2023) pagi. Di tempat penyewaan kendaraan ini, ternyata perlengkapan berkendara sudah disediakan cukup lengkap.
Kanit Lantas Polsek Kuta Utara Iptu Nyoman Suarjana menekankan diperlukannya pengetatan kriteria terhadap pengguna kendaraan sewaan sesuai arahan Polda Bali. Selain itu, perlu menyeriusi pentingnya edukasi pra penggunaan.
“Bersama Satlantas Polres Badung, kami menindak siapa pun yang melanggar peraturan dan rambu lalu lintas saat berkendara. Mari bersama menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” tandas Suarjana di sela peninjauan jasa penyewaan kendaraan. *rat
Komentar