WNA Berulah, Imigrasi Janji Tindak Tegas
Dispar Bali Bentuk Satgas Penertiban Wisman
Bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar cekal
MANGUPURA, NusaBali
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI akan menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang berulah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Pulau Bali. Langkah tersebut bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Selain itu, keberadaan WNA yang berulah juga dinilai sebagai pengganggu roda perekonomian yang baru bangkit setelah terpuruk karena pandemi Covid-19.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim berjanji akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Pernyataan ini disampaikan Silmy menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur, baru-baru ini.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," ujar melalui siaran pers yang diterima dari Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (7/2)
Ditegaskannya, bahwa Pemerintah Indonesia, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat. Dia juga tidak menampik kalau ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. "Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik di mata warga negara asing," tegasnya.
Dia merinci kalau beberapa WNA yang dideportasi sejak minggu lalu itu karena berbagai tindakan mereka saat datang berlibur ke Bali. Para WNA itu melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari penyalahgunaan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana. Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Yang mana, saat ini tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016," sebutnya
Untuk itu, dia pun mengimbau agar WNA yang datang berlibur ke Indonesia, termasuk ke Bali untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghormati adat istiadat. Ketika terbukti melakukan pelanggaran, tentu dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar cekal. "Kita tidak main-main melakukan penindakan. Karena ini menyangkut harkat dan martabat negara. WNA yang berulah, langsung kita deportasi," tegas Silmy Karim.
Sementara terkait banyaknya laporan pelanggaran yang dilakukan WNA yang berwisata di Bali, Dinas Pariwisata Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Wisatawan Mancanegara (Wisman). Unsur Satgas ini terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan komponen kepariwisataan maupun stakeholder terkait. Tugas Satgas tidak akan tumpang tindih dengan tugas-tugas dan kewenangan yang ada di masing-masing OPD maupun stakeholder.
“Besok (hari ini) kami akan rapatkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam pertemuan dengan media di ruang Bali Tourisme Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Bali, Jalan Tjut Nya Dien, Niti Mandala, Denpasar, Selasa kemarin.
Menurutnya tugas Satgas akan terintegrasi. Contohnya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan ditangani Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, bertalian dengan dugaan penyalahgunaan visa dikoordinasikan dengan Imigrasi. Demikian juga dengan masalah-masalah yang lain. “Jadi kita lihat case per case nanti, seperti apa. Karena ini untuk mengakselerasi, mengingat dinamika pariwisata cepat sekali,” katanya. Tjok Pemayun menambahkan tugas pokok Satgas secara umum adalah bagaimana melihat tata kelola kepariwisataan budaya Bali sesuai Pergub 28 dan Perda 5, tentang Tata Kelola Kepariwisataan Budaya Bali. Tidak hanya soal orang asing yang sedang viral.
“Namun juga bagaimana komponen pariwisata melaksanakan komitmennya terhadap yang sudah diikrarkan sebelumnya, sebanyak 15 ikrar,” ujar pejabat asal Gianyar ini. Di antaranya bagaimana hotel melaksanakan Surat Edaran (Gubernur) tentang penggunaan busana adat, busana endek, pengelolaan sampah. Dari penjelasan Tjok Pemayun, salah satu kasus yang meniadi prioritas berkaitan dengan perilaku berlalu lintas orang asing, antara lain pelanggaran penggunaan plat nomor polisi (Nopol) kendaraan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Bali. Dan Polda sudah bergerak untuk menertibkan plat motor dan plat mobil. Termasuk mengajak kabupaten/kota yang mempunyai wilayah, bagaimana atensi dan komitmennya. Karena untuk menjaga Bali tidak bisa secara parsial, tetapi menyeluruh,” bebernya.
Sedangkan Ketua BPC PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi dibentuknya Satgas (Gabungan). “Karena dalam Perda No 5/2020 dan Pergub 28/2020, kan kita buatkan standarisasi dan tata kelola kepariwisataan Bali,” jelasnya. Tujuannya menuju pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat serta bermanfaat untuk semua. Makanya perlu aturan-aturan itu ditegakkan. “Siapa yang akan menegakkan? Mengurus pariwisata tak bisa parsial. Mari kita bersama, berkolaborasi, dibentuklah Satgas,” ujarnya. Misalnya saat ini ada fenomena yang banyak terjadi, beberapa wisman membuat ulah yang kurang pas dengan budaya Bali. Ini harus ditertibkan. “Ini momentum yang bagus,” ujar Wakil Ketua BPD PHRI Bali ini.
Selain itu jangan sampai wisatawan yang datang mengambil pekerjaan warga lokal. Sesuai arahan Menparekraf RI Sandiaga Uno, harus ditertibkan. Pertama sosialisasi dulu, kemudian pembinaan. “Mereka datang ke sini kita harapkan betul-betul menjadi wisatawan,” ucap Rai Suryawijaya, yang juga anggota kelompok ahli (Pokli) Gubernur bidang pariwisata ini.
Pertemuan Dinas Pariwisata dengan media kemarin juga dihadiri pihak Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) diwakili Wakil Kepala Divisi Umum Bank BPD Bali Ni Nyoman Sri Utari Tresna. Tujuannya mensosialisasikan kanal pembayaran elektronik ‘Balipay’ milik Bank BPD Bali. Disampaikan Sri Utari, kanal pembayaran ‘Balipay’ tersebut merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi secara online. Termasuk oleh wisatawan untuk pembayaran kontribusi wisman yang dicanangkan Pemprov Bali.
“Ini salah satu bentuk dukungan Bank BPD Bali terhadap program pemerintah,” ujarnya. Dengan aplikasi tersebut, wisman bisa melakukan pembayaran secara online atau secara digital. Dia pun menjelaskan kanal pembayaran Balipay dan penerapannya. *dar, k17
Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim berjanji akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan. Pernyataan ini disampaikan Silmy menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya WNA yang berulah di beberapa tempat seperti di Bali dan Jawa Timur, baru-baru ini.
"Saya sudah beri arahan untuk dilakukan operasi atas pelanggaran keimigrasian di Bali dan beberapa tempat yang ditengarai ada WNA yang mengganggu ketertiban, mengusik kedamaian, dan mengganggu roda perekonomian masyarakat," ujar melalui siaran pers yang diterima dari Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (7/2)
Ditegaskannya, bahwa Pemerintah Indonesia, secara prinsip hanya akan menerima orang asing yang memberi manfaat untuk Indonesia. Prinsip kebijakan yang selektif (selective policy) ini menjadi pegangan bagi petugas imigrasi untuk memberikan izin masuk bagi orang asing yang akan bekerja, berwisata, berinvestasi, maupun kunjungan lainnya sepanjang memberi manfaat. Dia juga tidak menampik kalau ada beberapa wisatawan asing telah dideportasi sejak pekan lalu oleh petugas imigrasi. "Ditjen Imigrasi konsisten menegakkan aturan dengan cara yang santun dan mengedepankan prinsip humanis. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan citra kurang baik di mata warga negara asing," tegasnya.
Dia merinci kalau beberapa WNA yang dideportasi sejak minggu lalu itu karena berbagai tindakan mereka saat datang berlibur ke Bali. Para WNA itu melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari penyalahgunaan izin tinggalnya, overstay, dan ada yang selesai menjalani pidana. Dalam menelusuri isu-isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). "Yang mana, saat ini tugas dan fungsi Timpora lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016," sebutnya
Untuk itu, dia pun mengimbau agar WNA yang datang berlibur ke Indonesia, termasuk ke Bali untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menghormati adat istiadat. Ketika terbukti melakukan pelanggaran, tentu dilakukan tindakan tegas berupa pendeportasian dan memasukkan nama mereka ke dalam daftar cekal. "Kita tidak main-main melakukan penindakan. Karena ini menyangkut harkat dan martabat negara. WNA yang berulah, langsung kita deportasi," tegas Silmy Karim.
Sementara terkait banyaknya laporan pelanggaran yang dilakukan WNA yang berwisata di Bali, Dinas Pariwisata Bali telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Wisatawan Mancanegara (Wisman). Unsur Satgas ini terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan komponen kepariwisataan maupun stakeholder terkait. Tugas Satgas tidak akan tumpang tindih dengan tugas-tugas dan kewenangan yang ada di masing-masing OPD maupun stakeholder.
“Besok (hari ini) kami akan rapatkan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam pertemuan dengan media di ruang Bali Tourisme Media Centre (BTMC) Dinas Pariwisata Bali, Jalan Tjut Nya Dien, Niti Mandala, Denpasar, Selasa kemarin.
Menurutnya tugas Satgas akan terintegrasi. Contohnya yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan ditangani Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, bertalian dengan dugaan penyalahgunaan visa dikoordinasikan dengan Imigrasi. Demikian juga dengan masalah-masalah yang lain. “Jadi kita lihat case per case nanti, seperti apa. Karena ini untuk mengakselerasi, mengingat dinamika pariwisata cepat sekali,” katanya. Tjok Pemayun menambahkan tugas pokok Satgas secara umum adalah bagaimana melihat tata kelola kepariwisataan budaya Bali sesuai Pergub 28 dan Perda 5, tentang Tata Kelola Kepariwisataan Budaya Bali. Tidak hanya soal orang asing yang sedang viral.
“Namun juga bagaimana komponen pariwisata melaksanakan komitmennya terhadap yang sudah diikrarkan sebelumnya, sebanyak 15 ikrar,” ujar pejabat asal Gianyar ini. Di antaranya bagaimana hotel melaksanakan Surat Edaran (Gubernur) tentang penggunaan busana adat, busana endek, pengelolaan sampah. Dari penjelasan Tjok Pemayun, salah satu kasus yang meniadi prioritas berkaitan dengan perilaku berlalu lintas orang asing, antara lain pelanggaran penggunaan plat nomor polisi (Nopol) kendaraan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Bali. Dan Polda sudah bergerak untuk menertibkan plat motor dan plat mobil. Termasuk mengajak kabupaten/kota yang mempunyai wilayah, bagaimana atensi dan komitmennya. Karena untuk menjaga Bali tidak bisa secara parsial, tetapi menyeluruh,” bebernya.
Sedangkan Ketua BPC PHRI Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi dibentuknya Satgas (Gabungan). “Karena dalam Perda No 5/2020 dan Pergub 28/2020, kan kita buatkan standarisasi dan tata kelola kepariwisataan Bali,” jelasnya. Tujuannya menuju pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat serta bermanfaat untuk semua. Makanya perlu aturan-aturan itu ditegakkan. “Siapa yang akan menegakkan? Mengurus pariwisata tak bisa parsial. Mari kita bersama, berkolaborasi, dibentuklah Satgas,” ujarnya. Misalnya saat ini ada fenomena yang banyak terjadi, beberapa wisman membuat ulah yang kurang pas dengan budaya Bali. Ini harus ditertibkan. “Ini momentum yang bagus,” ujar Wakil Ketua BPD PHRI Bali ini.
Selain itu jangan sampai wisatawan yang datang mengambil pekerjaan warga lokal. Sesuai arahan Menparekraf RI Sandiaga Uno, harus ditertibkan. Pertama sosialisasi dulu, kemudian pembinaan. “Mereka datang ke sini kita harapkan betul-betul menjadi wisatawan,” ucap Rai Suryawijaya, yang juga anggota kelompok ahli (Pokli) Gubernur bidang pariwisata ini.
Pertemuan Dinas Pariwisata dengan media kemarin juga dihadiri pihak Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) diwakili Wakil Kepala Divisi Umum Bank BPD Bali Ni Nyoman Sri Utari Tresna. Tujuannya mensosialisasikan kanal pembayaran elektronik ‘Balipay’ milik Bank BPD Bali. Disampaikan Sri Utari, kanal pembayaran ‘Balipay’ tersebut merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi secara online. Termasuk oleh wisatawan untuk pembayaran kontribusi wisman yang dicanangkan Pemprov Bali.
“Ini salah satu bentuk dukungan Bank BPD Bali terhadap program pemerintah,” ujarnya. Dengan aplikasi tersebut, wisman bisa melakukan pembayaran secara online atau secara digital. Dia pun menjelaskan kanal pembayaran Balipay dan penerapannya. *dar, k17
Komentar