Rektor Unud Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Dugaan Pungli SPI Mahasiswa Baru
Prof Antara Bantah Mangkir Hadiri Pemeriksaan
DENPASAR, NusaBali
Juru Bicara Universitas Udayana (Unud), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi membantah Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara mangkir dari pemanggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (6/3).
Prof Antara dipastikan sudah bersurat soal ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Diketahui Rektor Unud Prof Antara, Senin dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 di Kantor Kejati Bali. Namun, hingga sore Prof Antara tak kunjung datang.
"Beliau bukan mangkir, tapi sudah bersurat untuk mohon dijadwalkan ulang (pemeriksaan sebagai saksi)," ujar Senja Pratiwi kepada NusaBali, Selasa (7/3). Senja Pratiwi mengatakan Rektor Unud Prof Antara pada saat yang sama harus menghadiri Rapat Senat Fakultas Teknik Unud dalam rangka memberikan pertimbangan kepada calon dekan Fakultas Teknik periode 2023-2027.
"Rapat Senat ini sudah dijadwalkan lebih dahulu," sebutnya. Senja Pratiwi menegaskan pihak Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Hal sama juga diungkapkan Rektor Unud, Prof Nyoman Gde Antara melalui penasihat hukumnya, Agus Sujoko. Menurutnya Prof Antara tidak bisa hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 karena sedang menghadiri Rapat Senat. Sebelum pemeriksaan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada jaksa Pidana Khusus Kejati Bali. Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali. “Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke Pidsus,” tegas Agus Sujoko saat dihubungi Selasa kemarin.
Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. “Ïntinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas pengacara senior ini.
Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Prof Nyoman Gde Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan akan kembali melakukan panggilan kepada Rektor Unud, Prof Antara untuk pemeriksaan. “Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan (Rektor Unud, Red) bersama saksi-saksi lain,” ujarnya. *rez, cr78
Komentar