Eksekusi Tanah Sawah Dikawal Satu Peleton Dalmas
Pengadilan Negeri (PN) Negara mengeksekusi sebidang tanah persawahan seluas 23 are yang bersengketa di Subak Sangkaragung, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Senin (21/12).
NEGARA, NusaBali
Istri termohon sempat menolak eksekusi dan bersikeras mempertahankan tanah itu. Pembacaan eksekusi tetap dilanjutkan dengan kawalan ketat satu peleton Dalmas Polres Negara.
Informasi di lapangan, tanah seluas 23 are yang terdiri dari dua sertifikat dengan luas masing-masing 11 are dan 12 are itu merupakan milik I Made Ratnawa (termohon I) dan I Ketut Miliadi (termohon II), dari Kelurahan Sangkaragung. Kedua termohon merupakan ayah dan anak kandung. Dua sertifikat itu dijadikan jaminan pinjaman uang di salah satu bank swasta oleh Miliadi. Karena tak mampu bayar utang, pihak bank memutuskan melelang tanah tersebut. Tanah itu kemudian dibeli oleh pemohon, Ida Bagus Putu Sumantri dari Desa Kemenuh, Gianyar.
Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo mengaku tidak terlalu tahu duduk masalah termohon dengan pihak bank. Yang jelas, pihaknya menerima permohonan eksekusi dari pemohon tertanggal 10 Juni 2015 yang baru diregistrasi ke PN Negara tertanggal 7 Oktober 2015 dengan perkara No 4/Pen.Pdt Eks/2015/PN Negara. Dalam permohonanya, juga disertai risalah dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dengan nomor 162/2012 tertanggal 13 Desembern 2012.
“Sejak teregestrasi tanggal 7 Oktober kemarin, sebenarnya kami sudah berusaha memanggil termohon, tetapi tidak pernah datang. Pertama tanggal 11 November, lalu Tanggal 3 Desember, dan 17 Desember. Karena sudah tidak kali tidak datang, termohon tidak ada itikad baik, kami lakukan eksekusi hari ini,” terang Johanis.
Sebelum eksekusi, diawali menggelar pertemuan di Kantor Lurah Sangkaragung dihadiri istri termohon I bersama seorang anaknya yang menyatakan penolakan. Meski sudah diberikan penjelasan, pihak keluarga termohon I ini sempat ngotot ingin mempertahankan tanah tersbut, walaupun tidak sampai ikut mengganggu pembacaan eksekusi yang dikawal ketat satu peleton Dalmas dan Sabhara Polres Jembrana itu. “Kalau eksekusi tidak apa tanpa persetujuan termohon, kecuali dari pemohon tidak setuju, baru bisa kami batalkan. Pengakuan tadi, dia menolak karena katanya tinggal sedikit cicilan di bank. Tetapi sudah saya bilang, kalau ada keberatan silakan ajukan, dan sampaikan dalam sidang,” tambahnya.
Ditambahkan, dari keterangan istri termohon, suaminya tak bisa mengikuti sidang karena sedang berada di Jepang. Saat itu dijelaskan, termohon bisa menggunakan kuasa, pengacara atau kuasa isidentil melalui perwakilan salah satu keluarganya. “Keluarga termohon katanya tidak terlalu mengerti masalah hukum. Tetapi ya kami sudah jelaskan, kalau memang ada keberatan, silahkan datang ke PN, semua akan saya jelaskan. Kalau ada keberatan sebenarnya bisa saja digugat ke Bank atau sama KPKNL, bukan kepada pemohon. Karena pemohon hanya menerima dari proses lelang,” terangnya.
Sementara pemohon, Ida Bagus Putu Sumantri, ditemui di lokasi mengaku pusing dengan sengketa tanah tersebut. Ia yang membeli tanah sengketa lewat lelang itu sempat berencana mengolah tanah itu. Namun dari pemilik awal yang bersamasalah dengan bank, selalu menghalanginya. Bahkan sempat sampai dibawakan sabit hingga memutuskan membuat permohonan eksekusi lewat PN Negara. “Pokoknya sudah habis banyak, tidak hanya uang. Tetapi tenaga dan pikiran juga,” ujarnya. 7 ode
1
Komentar