Pemkot Denpasar Dapati Banyak Kendaraan Barang Parkir Sembarangan
DENPASAR, NusaBali.com – Pemerintah Kota Denpasar menjaring belasan kendaraan pengangkutan barang yang parkir sembarang di kawasan Jalan Mahendradatta pada Kamis (9/3/2023).
Temuan ini mengemuka setelah Pemkot Denpasar bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Organda Kota Denpasar melakukan sidak lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan jalan tersebut.
Dalam pelaksanaan sidak itu, ditemukan sebanyak 24 pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dari puluhan pelanggaran itu, 17 di antaranya merupakan bentuk pelanggaran aturan parkir.
“Kami dapati pelanggaran didominasi oleh pelanggaran aturan parkir kendaraan seperti diparkir di bahu jalan maupun diinapkan berhari-hari,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, di sela pelaksanaan sidak.
Sriawan merinci bahwa dari 17 pelanggaran parkir tersebut, 12 di antaranya adalah kendaraan pengangkutan barang. Meskipun tidak ditilang langsung oleh pihak kepolisian, pelanggaran parkir tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas.
Pengendara diberikan stiker imbauan agar mematuhi aturan parkir. Sriawan menegaskan bahwa apabila memiliki kendaraan roda empat atau lebih, lahan parkir harus dipertimbangkan lebih dulu agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai garasi.
Selain itu, Imbuhnya Sriawan, ketertiban dalam berlalu lintas termasuk sadar tempat parkir turut berkontribusi terhadap keindahan wajah kota.
“Kegiatan sidak ini juga bertujuan untuk mengampanyekan disiplin berlalu lintas sehingga keindahan dan kenyamanan kota bisa dijaga,” tandas Sriawan. *rat
Komentar