Inspektorat Ingatkan Pilih Pengurus BUMDes Andal
Penggeledahan Kantor BUMDes di Desa Dawan Kaler menyusul banyaknya nasabah tidak bisa menarik tabungan.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggeledah Kantor Unit Usaha Simpan Pinjam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (7/3) pagi. Menyikapi sejumlah kasus di BUMDes, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta meminta perbekel memilih dan menyiapkan pengurus BUMDes yang andal. “Sebelum membentuk BUMDes, sebaiknya persiapkan SDM pengelola secara matang,” pinta Sumiarta, Kamis (9/3).
Sumiarta juga meminta perbekel menyiapkan detail rencana bisnis yang akan dijalankan. Komitmen pengelola menjalankan usaha dan mengikuti peraturan yang berlaku. Wajib ada koordinasi, pembinaan, dan monitoring berkala dan berkelanjutan oleh bidang-bidang terkait. “Jika ada masalah sedini mungkin diketahui dan ditanggulangi,” kata Sumiarta. Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) akan melakukan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Kejari Klungkung mengobok-obok Kantor Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler selama 4 jam untuk mengumpulkan dokumen atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes sejak tahun 2014-2020. Penggeledahan Kantor BUMDes di Banjar Metulis ini menyusul banyaknya warga atau nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Bahkan BUMDes tidak beroperasi sejak dua tahun lalu.
Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida juga sudah memeriksa 3 orang tersangka dugaan penyimpangan dana BUMDes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (6/3). Ketiga tersangka yakni Bendahara BUMDes Karya Mandiri berinisial SA dan dua petugas pungut yakni FA dan IR. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar lebih. *wan
Sumiarta juga meminta perbekel menyiapkan detail rencana bisnis yang akan dijalankan. Komitmen pengelola menjalankan usaha dan mengikuti peraturan yang berlaku. Wajib ada koordinasi, pembinaan, dan monitoring berkala dan berkelanjutan oleh bidang-bidang terkait. “Jika ada masalah sedini mungkin diketahui dan ditanggulangi,” kata Sumiarta. Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) akan melakukan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Kejari Klungkung mengobok-obok Kantor Unit Simpan Pinjam BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler selama 4 jam untuk mengumpulkan dokumen atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes sejak tahun 2014-2020. Penggeledahan Kantor BUMDes di Banjar Metulis ini menyusul banyaknya warga atau nasabah yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Bahkan BUMDes tidak beroperasi sejak dua tahun lalu.
Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida juga sudah memeriksa 3 orang tersangka dugaan penyimpangan dana BUMDes Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Senin (6/3). Ketiga tersangka yakni Bendahara BUMDes Karya Mandiri berinisial SA dan dua petugas pungut yakni FA dan IR. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar lebih. *wan
1
Komentar