Cakupan Vaksinasi Rabies Baru 30 Persen di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan melalui bidang ternak fokus melaksanakan vaksinasi rabies.
Sejauh ini vaksinasi baru mencakup 30,73 persen dari total populasi HPR (Hewan Penular Rabies), yakni, sebanyak 62.138 ekor.
Dari data Dinas Pertanian Tabanan, cakupan vaksinasi mencapai 30 persen itu sudah terdata di 63 desa dari total 133 desa di Tabanan. Vaksinasi rabies difokuskan menyasar pertama pada desa dinyatakan zona merah dan desa perbatasan dengan kabupaten lain.
Sementara ada empat desa di Tabanan dinyatakan zona merah yakni Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan; Desa Antap Kecamatan Selemadeg; Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan; dan Desa Belimbing Kecamatan Pupuan. Desa ini disebutkan zona merah karena ditemukan anjing positif rabies dan mengigit warga setempat.
Kepala Dinas Pertanian Tabanan Nyoman Subagia mengatakan, vaksinasi rabies masih terus gencar dilakukan. Ini seiring dengan Tabanan telah didistribusikan vaksin dari Provinsi Bali secara total 28.200 dosis. "Ketersediaan vaksin masih tersedia, Puskeswan yang mengatur," jelasnya, Kamis (9/3).
Cakupan vaksinasi memang baru 30 persen lebih atau setara dengan 19.036 ekor. Proses vaksinasi itu pun, kata Nyoman Subagia, tentunya dilakukan secara bertahap. "Desa-desa yang belum dilakukan vaksinasi akan dilakukan bertahap jadi mohon bersabar," katanya.
Untuk itu Subagia meminta agar terus meningkatkan kesadaran terkait pencegahan penyakit rabies. Salah satunya memberikan vaksin yang bisa didapat dibeberapa tempat yang telah disediakan. "Jadi kami berharap kepada masyarakat Kabupaten Tabanan yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing atau anjing yang belum mendapatkan vaksin rabies, segera datang ke pusat kesehatan hewan," harapnya.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi dalam upaya mencegah kasus rabies di Tabanan, antara lain, belum semua anjing tervaksinasi, masih banyaknya anjing yang diliarkan atau anjing liar bertambah, masih ada masyarakat yang membuang anak anjing di tempat-tempat seperti pasar, kuburan, areal pura dan tempat penampungan sampah. Serta penampungan anjing, di mana anjing berasal dari beberapa kabupaten dan kurangnya anggaran biaya operasional penyuluh (BOP) bagi petugas di lapangan.
“Kasus positif rabies mayoritas terjadi pada anjing yang belum divaksin, anjing berpemilik yang diliarkan maupun kebanyakan terjadi pada anjing-anjing umur di bawah 12 bulan,”tegasnya.
Sekedar mengingatkan, rabies masuk ke Kabupaten Tabanan tahun 2009 silam dan pertama kali ditemukan kasus suspek rabies pada manusia di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan. Di Kabupaten Tabanan tercatat 19 orang meninggal karena rabies. Dan di tahun 2023 setidaknya ada empat kasus positif rabies. *des
Komentar