nusabali

Ditangkap Petugas Imigrasi, Terancam Dideportasi dari Bali

Dua WNA Buka Jasa Pelatihan Naik Motor

  • www.nusabali.com-ditangkap-petugas-imigrasi-terancam-dideportasi-dari-bali

Imigrasi harapkan peran serta masyarakat ikut mengawasi pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali dan melaporkannya dengan disertai bukti otentik.

MANGUPURA, NusaBali

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) Rusia masing-masing berinisial RK dan AG di wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Kamis (9/2) sore. Kedua WNA tersebut diamankan karena menyediakan jasa pelatihan sepeda motor khusus wisatawan. Dari tangan kedua WNA yang menggunakan visa on arrival (VoA) itu, petugas mengamankan dua unit sepeda motor.

Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara didampingi Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bobby Raymon menjelaskan dua orang WNA yang diamankan itu berkat informasi yang diperoleh dari media sosial.

Dari informasi itu, tim akhirnya turun melakukan pemantauan di lokasi yang dipergunakan keduanya untuk melatih berkendara sepeda motor khusus para WNA. Nah, setelah dilakukan pendalaman, tim menemukan bukti kuat terkait aktivitas yang diduga melanggar dan menyalahi aturan izin tinggal Keimigrasian tersebut.

"Setelah melakukan pendalaman, akhirnya kita mengamankan keduanya pada, Kamis sore sekitar pukul 14.30 Wita," jelas Gilang Danurdara saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Jumat (10/2). Saat diamankan di lokasi pelatihan seputaran wilayah Gunung Payung, Desa Kutuh itu, dua WNA tersebut tidak berkutik karena sedang memberikan pelatihan sepeda motor kepada dua WNA. Saat diminta untuk menunjukkan visa yang dimiliki, keduanya hanya mampu memberikan visa on arrival (VoA).

Atas pelanggaran itulah, tim kemudian membawa keduanya ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama dua unit sepeda motor yang digunakan. "Dari pemeriksaan kita, peran mereka sejauh ini sebagai instruktur pelatihan berkendara sepeda motor. Di mana, mereka ini melatih berkendara sepeda motor khusus kepada WNA mulai dari cara mengendarai motor, membelokkan motor, keseimbangan serta bagaimana menggunakan jalur di Indonesia, khususnya di Bali," terangnya

Gilang juga menjelaskan, bahwa aktivitas keduanya sudah dilakukan sejak November 2022 silam. Hanya saja, disinggung terkait tarif dan kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pelatihan, Gilang tidak merinci secara pasti karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam. Begitu juga dengan total WNA yang sudah diberikan pelatihan.

"Itu semua masih didalami. Karena penangkapan baru kemarin, ini yang kita terus periksa. Tapi satu yang pasti, kedua WNA itu memang melatih khusus bagi WNA saja," ujarnya seraya mengaku pendalaman juga dilakukan total keseluruhan motor dan kepemilikan atas semua sepeda motor yang digunakan dalam pelatihan tersebut.

Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, kedua WNA itu terancam dideportasi. Namun, semua itu tergantung dari hasil pemeriksaan dalam beberapa hari ke depannya. Ihwal banyaknya WNA yang melanggar, Gilang Danurdara mengaku peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi pelanggaran yang dilakukan orang asing selama berlibur ke Bali. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk melaporkan berbagai kejanggalan di lapangan beserta bukti otentik seperti yang dilakukan terhadap dua WNA itu. "Jika ada masyarakat yang menemukan dan memiliki bukti otentik, masyarakat bisa melaporkan langsung ke kami.

Hal ini berkaca dari banyaknya laporan yang diterima, namun banyak juga yang tidak ditemukan pelanggaran. Untuk itu, kalau ada pelanggaran, langsung dengan bukti. Dengan demikian, tim langsung turun melakukan pendalaman," pungkasnya.

Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai juga mengungkapkan termasuk dua (2) WNA Rusia yang menjadi instruktur berkendara sepeda motor khusus WNA, terdapat enam (6) WNA lainnya yang juga diamankan. Mereka diamankan karena melanggar undang-undang keimigrasian di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai. Jadi total ada 8 WNA yang diamankan.

Sebanyak 6 orang merupakan WNA Rusia dan 2 orang WNA Arab Saudi. Mereka terdiri atas satu keluarga yang terdiri dari empat orang, yakni SM, KM, MS dan AM, serta dua orang lain dengan inisial RK dan AG (instruktur sepeda motor). Kemudian dua orang WNA Arab Saudi dengan inisial AAMA,27, dan MDFA,24, yang diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali karena telah melebihi izin masa tinggalnya selama 72 hari.

WNA Arab Saudi AAMA dan MDFA diamankan 8 Maret 2023 dan memiliki izin Visa On Arrival terakhir di tanggal 29 November 2022. Sementara untuk satu keluarga WNA asal  Rusia mereka juga telah overstay atau melebihi izin tinggal dimana izin tinggalnya berakhir di tanggal 16 November 2022.

Namun dalam jumpa pers kemarin hanya dua WNA yang dihadirkan, yakni RK dan AG yang diamankan karena membuka praktik praktik pelatihan mengendarai sepeda motor khusus WNA. Sementara 6 WNA lainnya tak bisa dihadirkan karena alasan tertentu.

Terkait banyaknya WNA di Bali yang berulah dan membuka praktik diduga ilegal, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rapat untuk membahas hal tersebut dengan Kapolda Bali, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan jajaran terkait lainnya. Pihaknya saat ini sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani hal tersebut. Menurut Gubernur Koster, Kapolda Bali dan jajaran terkait nantinya akan melakukan identifikasi jenis pelanggaran yang mereka (WNA) lakukan di Bali.

“Sudah dibahas, sudah diambil tindakan tegas, tim terpadu sedang proses bekerja. Satgas kemarin sudah rapat bersama Pak Kapolda, Menkumham dan jajarannya untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran oleh turis dan WNA asing di Provinsi Bali. Masih diidentifikasi dalam penanganan terpadu dan kemudian penanganan dengan tindakan secara tegas. Apa tindakan tegasnya tunggu dulu kalau buka sekarang kabur dia,” jelas Gubernur Koster di sela memantau perkembangan kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Kamis (9/3) bersama Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Gubernur Koster, penanganan dan tindakan tegas akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia menargetkan penindakan akan dilakukan bulan ini juga. “Dalam waktu cepat. Targetnya tetap bulan ini kasih waktu mendalami bisa tracing masalah ini. Sekarang sudah ada satgas khusus di dalamnya ada Pemprov, Kapolda, Kemenkumham, Sat Pol PP, Imigrasi dan tim dari kabupaten/kota se-Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini. *dar

Komentar