Berkas Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi LPD Gulingan Rampung
"Dari audit internal yang dilakukan pihak desa adat, ditemukan penyelewengan hingga Rp 45 miliar. Selama ini, ada sejumlah nasabah yang bersedia membayar angsuran kredit, hingga tunggakan yang belum bisa dibayarkan oleh LPD ke nasabah masih sekitar Rp 30 miliar,"
MANGUPURA, NusaBali
Jumat Curhat Polda Bali dan Polres Badung digelar di Wantilan Pura Taman Ayun, Mengwi, Jumat (10/3) dengan mengundang seluruh bendesa adat dan tokoh masyarakat sekecamatan Mengwi. Dalam pertemuan tersebut masyarakat mempertanyakan kelanjutan kasus LPD Gulingan karena ada sekitar Rp 30 miliar uang nasabah yang masin nyangkut.
Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga mengatakan dalam dugaan kasus korupsi LPD Gulingan yang dilaporkan pada tahun 2020 itu, Unit Tipikor Polres Badung telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga kini pengembalian dana ke nasabah belum bisa dilakukan secara penuh.
"Dari audit internal yang dilakukan pihak desa adat, ditemukan penyelewengan hingga Rp 45 miliar. Selama ini, ada sejumlah nasabah yang bersedia membayar angsuran kredit, hingga tunggakan yang belum bisa dibayarkan oleh LPD ke nasabah masih sekitar Rp 30 miliar," ungkap Ida Bagus Gangga.
Karena masih ada nasabah LPD yang tidak mau membayar angsuran, Ida Bagus Gangga meminta bantuan ke polisi. Dia berharap bisa memediasi masyarakat agar membayar uang pinjaman yang masih nunggak hingga Rp 30 miliar. "Kami mohon ke aparat kepolisian bantuannya demi bisa cepat memulihkan LPD dan mengembalikan uang simpanan warga," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, jika pemberkasan telah dirampungkan dan dikirim ke kejaksaan. Untuk proses lanjutan, perlu adanya koordinasi dengan semua pihak. "Kasus ini masih menunggu P21. Dan semua aset dari kedua tersangka telah ditelusuri nanti bisa digunakan untuk menutup kerugian LPD," katanya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Badung telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Gulingan, Mengwi. Tersangka Ketut Rai Darta, mantan Ketua LPD Gulingan beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. "Berkasnya telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan minggu lalu. Termasuk puluhan barang bukti, mulai dari dokumen, bukti transfer uang dan berkas lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa.
Menurut Ika, tersangka Ketut Rai Darta asal Banjar Munggu, Gulingan, Mengwi itu, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar. "Sebelum kasus ini dilimpahkan. Kami menggeledah rumah Ketut Rai Darta dan mantan Bendesa Adat almarhum I Nyoman Dhanu asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi," tegasnya. *rez
Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga mengatakan dalam dugaan kasus korupsi LPD Gulingan yang dilaporkan pada tahun 2020 itu, Unit Tipikor Polres Badung telah menetapkan dua orang tersangka. Namun hingga kini pengembalian dana ke nasabah belum bisa dilakukan secara penuh.
"Dari audit internal yang dilakukan pihak desa adat, ditemukan penyelewengan hingga Rp 45 miliar. Selama ini, ada sejumlah nasabah yang bersedia membayar angsuran kredit, hingga tunggakan yang belum bisa dibayarkan oleh LPD ke nasabah masih sekitar Rp 30 miliar," ungkap Ida Bagus Gangga.
Karena masih ada nasabah LPD yang tidak mau membayar angsuran, Ida Bagus Gangga meminta bantuan ke polisi. Dia berharap bisa memediasi masyarakat agar membayar uang pinjaman yang masih nunggak hingga Rp 30 miliar. "Kami mohon ke aparat kepolisian bantuannya demi bisa cepat memulihkan LPD dan mengembalikan uang simpanan warga," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, jika pemberkasan telah dirampungkan dan dikirim ke kejaksaan. Untuk proses lanjutan, perlu adanya koordinasi dengan semua pihak. "Kasus ini masih menunggu P21. Dan semua aset dari kedua tersangka telah ditelusuri nanti bisa digunakan untuk menutup kerugian LPD," katanya.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Badung telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Gulingan, Mengwi. Tersangka Ketut Rai Darta, mantan Ketua LPD Gulingan beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. "Berkasnya telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan minggu lalu. Termasuk puluhan barang bukti, mulai dari dokumen, bukti transfer uang dan berkas lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa.
Menurut Ika, tersangka Ketut Rai Darta asal Banjar Munggu, Gulingan, Mengwi itu, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar. "Sebelum kasus ini dilimpahkan. Kami menggeledah rumah Ketut Rai Darta dan mantan Bendesa Adat almarhum I Nyoman Dhanu asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi," tegasnya. *rez
1
Komentar