Terkait WNA Ber–KTP Denpasar, Disdukcapil Sebut Ada Indikasi Pemalsuan Dokumen
Dokumen Sudah Diblokir Sejak 20 Februari 2023
Oknum yang terlibat proses penerbitan e-KTP warga negara asing dikabarkan telah dipecat.
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menyebutkan bahwa ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengurus, terkait kasus warga negara asing (WNA) yang memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP dan kartu keluarga (KK) Kota Denpasar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat (10/3), menjelaskan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran yang beralamatkan Kota Denpasar.
Mengetahui hal tersebut, sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu. Secara terperinci, Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso, yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.
Pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana. Dewa Juli merinci, pada 26 November 2021 ada permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru. Pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil.
Namun permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim.
Selanjutnya pada 20 Juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil.
Sedangkan pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.
Sehari berselang, 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap, dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, e-KTP dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pada 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Lantaran berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.
“Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujar Dewa Juli.
“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” tandas Dewa Juli.
Pada kesempatan yang sama, Dewa Juli mengajak seluruh kepala lingkungan (kaling)/kepala dusun (kadus) dan perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, e-KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
“Kepada kaling, kadus, perbekel, dan lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik e-KTP jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar-benar diverifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” tegas Dewa Juli.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pada prinsipnya Disdukcapil Kota Denpasar menghormati proses hukum yang berjalan. “Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ucap Dewa Juli. *mis
Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat (10/3), menjelaskan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan berkas yang selanjutnya digunakan untuk mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran yang beralamatkan Kota Denpasar.
Mengetahui hal tersebut, sebagai langkah cepat dokumen kependudukan dan catatan sipil yang bersangkutan telah diblokir sejak 20 Februari 2023 lalu. Secara terperinci, Dewa Juli menjelaskan kronologi penerbitan identitas kependudukan atas nama Agung Nizar Santoso, yang diketahui merupakan orang yang sama dengan WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic bernama Mohamad Zghaib.
Pendaftaran penduduk atas nama Agung Nizar Santoso ini dilaksanakan oleh I Ketut Steyer Wibisana. Dewa Juli merinci, pada 26 November 2021 ada permohonan kartu keluarga membentuk keluarga baru. Pindahan I Ketut Steyer Wibisana diajukan melalui aplikasi Taring Dukcapil.
Namun permohonan kurang lengkap dan dikembalikan oleh operator. Selanjutnya pada 16 Juni 2022, penerbitan kartu keluarga baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan, namun permohonan belum dikirim.
Selanjutnya pada 20 Juni 2022 penerbitan kartu keluarga karena membentuk keluarga baru, atas nama I Ketut Steyer Wibisana sudah diproses karena sudah melengkapi berkas di Aplikasi Layanan Taring Dukcapil. Dikarenakan berkas sudah lengkap, dokumen diproses dan telah diambil.
Sedangkan pada 13 September 2022 yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI, namun diketahui kurang lengkap lantaran belum melampirkan cek iris mata.
Sehari berselang, 14 September 2022 permohonan pencatatan biodata WNI dalam wilayah NKRI dimohonkan kembali dan persyaratan sudah lengkap, dan sesuai dengan aturan yang berlaku telah diproses.
Setelah memiliki KK, e-KTP dan biodata tercatat, yang bersangkutan kembali mengajukan permohonan pada 20 September 2022 untuk pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI, dan pecah kartu keluarga atas nama Agung Nizar Santoso. Lantaran berkas lengkap sesuai persyaratan, langsung diproses dan sudah selesai.
“Jika dilihat dari kronologi di atas, maka semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan di-upload melalui aplikasi Taring Dukcapil, sehingga Disdukcapil dalam hal ini langsung memproses dan menerbitkan permohonan saat itu,” ujar Dewa Juli.
“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Tak hanya itu, akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” tandas Dewa Juli.
Pada kesempatan yang sama, Dewa Juli mengajak seluruh kepala lingkungan (kaling)/kepala dusun (kadus) dan perbekel di Kota Denpasar untuk berperan aktif mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini termasuk juga dalam memberikan rekomendasi dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti halnya KK, e-KTP, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
“Kepada kaling, kadus, perbekel, dan lurah untuk lebih waspada jika ditemukan orang dewasa membuat NIK baru dan perekaman biometrik e-KTP jika wajahnya terlihat WNA dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Kami imbau agar benar-benar diverifikasi, jika ada yang naturalisasi tolong dikonfirmasi ke lembaga yang mengeluarkan kewarganegaraan, seperti halnya Imigrasi terdekat,” tegas Dewa Juli.
Terkait kasus ini yang sudah bergulir ke ranah hukum pada prinsipnya Disdukcapil Kota Denpasar menghormati proses hukum yang berjalan. “Sesuai informasi, staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat telah dilakukan pemecatan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ucap Dewa Juli. *mis
1
Komentar