Pengacara Bantah Gelapkan Uang Penjualan Tanah
BANGLI, NusaBali
Salah seorang pengacara asal Gianyar, PP, dilaporkan ke Polres Bangli atas kasus dugaan penipuan/pengelapan uang hasil pembelian tanah di lingkungan LC Aya, Bangli.
Pengacara ini mengaku, tidak melakukan tindak penipuan atau penggelapan seperti yang dituduhkan. Dia mengaku akan mengambil langkah tegas termasuk proses hukum atas pelaporan dirinya.
Diberitakan sebelumnya ada empat dokter yang membeli tanah di LC Aya yakni Anak Agung MP, Gusti Ngurah MW, Ida Bagus PS, dan Agus BS pada tahun 2008 lalu. Agung MP bersama tiga rekan membeli tanah di lingkungan LC Aya. Tanah tersebut dikatakan milik I Made Sayang Darmada. Tanah dengan luas 24 are total nilai Rp 1,7 miliar. Namun jual beli tanah tersebut kini malah masuk ke ranah hukum.
Dalam pembelian tanah pihak dokter memberikan uang tanda jadi atau deposit Rp 115.000.000 kepada PP. Sedangkan pelunasan akan dilakukan dalam waktu satu tahun atau sampai sertifikat dapat diselesaikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pengacara inisial PP, menjelaskan dirinya awalnya menjadi kuasa hukum dari Made Sayang Darmada dalam penanganan sebuah perkara. Sebagai imbal jasa, PP diberikan imbalan berupa tanah yang berlokasi di lingkungan LC Aya yang dibeli para dokter.
Dia mengaku mendapatkan imbal jasa berupa tanah seluas 24 are. Hal tersebut telah diperkuat melalui surat perjanjian. Imbal jasa tersebut diberikan dua tahap, awal 20 are kemudian ditambah 4 are.
Tanah yang sudah menjadi hak PP, kemudian ada pihak yang ingin membeli. Tanah tersebut dijual seharga Rp 74 juta per are. "Dari lahan 24 are tidak semua dibeli oleh dokter tersebut," jelasnya, Jumat (10/3).
Para dokter yang membeli tanah dengan luas yang berbeda. Ada yang membeli tanah 3 are, ada juga 10 are. Namun dalam perjalanan yang rencana membeli 10 are berkurang menjadi 7,5 are. PP menegaskan dirinya belum menerima uang pembayaran secara keseluruhan atas tanah yang dibeli tersebut. Bahkan ada pula yang tidak membayar sama sekali, dengan alasan tanah tersebut sebagai fee karena sudah membantu dijualkan. "Awal tidak bilang itu fee. Tapi belakangan dikatakan sebagai fee sehingga tidak membayar," sebutnya.Meski belum tuntas pembayaran, PP melakukan proses pengurusan sertifikat. Pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohonan ke BPN Bangli untuk pensertifikatan tanah tersebut. Hanya saja dalam proses tersebut banyak kendala.
PP menyatakan, sebelumnya ada keinginan para dokter untuk batal membeli tanah dan meminta uang kembali. Tetapi sampai saat ini tidak diserahkan bukti kwitansi atau transfer uang yang sudah dibayarkan. "Tanah belum lunas dibayar, dan tidak benar sudah ada pembayaran Rp 1,7 miliar," tegasnya.
Dikatakan pula, untuk persoalan ini pihaknya mengandeng penasehat hukum untuk bisa memediasi sehingga persoalan ini menjadi terang. Kata PP, mediasi sudah sejak lama dilakukan. Tapi karena belum ada penunjukan bukti kwitansi dan transfer ke pada saya, sehingga masalah ini jadi terkatung- katung. Dia mengaku sudah pernah menyerahkan uang kepada salah satu dokter sebagai tanda pembatalan jual beli. ‘’Pembatalan dilakukan supaya PP bisa mengambil tindakan hukum terhadap Sayang Darmada karena dia telah menjual lagi tanah itu kepada orang lain. Para dokter tidak mau diajak untuk menggugat sayang Darmada," ungkap PP.
PP memberikan waktu para dokter agar bisa mengklarifikasi atas tuduhan penipuan/penggelapan tersebut. Dia pun tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas termasuk upaya hukum. *esa
1
Komentar