Dinas PMPTSP Bali Terbitkan 1.000 NIB
Pelaku usaha akan tercatat dalam database pemerintah, akan lebih mudah memperoleh dukungan seperti kredit usaha rakyat (KUR).
DENPASAR, NusaBali
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menyerahkan sertifikat nomor induk berusaha (NIB) kepada perwakilan pelaku UMKM di Bali.
Penyerahan NIB itu dilakukan saat penutupan kegiatan ‘Melegalkan 1.000 Pelaku Usaha Mikro Kecil melalui Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)’ yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali selama empat hari, 7-10 Maret 2023, bertempat di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar. Sebanyak 1.000 lebih pelaku UMKM antusias melakukan pendaftaran NIB.
“NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha. Dengan memiliki NIB berarti kegiatan usaha yang dilaksanakan sudah legal dan resmi. Dan dengan demikian pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya akan aman dan nyaman,” ujar Wagub Cok Ace dalam sambutannya.
Disampaikannya, dengan memiliki NIB identitas pelaku usaha akan tercatat dalam database pemerintah, sehingga akan lebih mudah memperoleh dukungan seperti kredit usaha rakyat (KUR), memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh bantuan program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi, dan kemudahan lainnya.
“NIB merupakan identitas penting bagi pengusaha karena menjadi titik awal mengurus izin-izin lainnya,” tambah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ini.
Kepala Dinas PMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Suta Diana menjelaskan program penerbitan 1.000 NIB juga dilakukan dalam menyambut Hari Raya Nyepi Saka 1945. Selama empat hari, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya. Para pelaku usaha yang sudah mendaftar diundang datang mengikuti bimbingan teknis dan mengambil sertifikat NIB mereka. “Pada acara ini kami legalkan lebih dari 1.000 pelaku usaha,” ucapnya.
Agung Suta mengatakan, pendaftaran NIB saat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online dan gratis. Pelaku usaha dapat melakukannya melalui website OSS (Online Single Submission).
Dikatakannya, salah satu tugas berat dari Dinas PMPTSP adalah melegalisasi sebanyak mungkin pelaku usaha yang ada di Bali. Saat ini jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB baru mencapai sekitar 13 ribu orang. Jumlah tersebut diyakini masih jauh di bawah jumlah pelaku usaha yang ada di Bali saat ini.
“Kalau saat ini kita utamakan pelaku usaha yang tingkat risikonya rendah dan perorangan, jual makanan, canang, modal di bawah Rp 1 miliar. Seperti kita pahami bersama semasa Covid mereka terus menggerakkan ekonomi masyarakat,” sebut Agung Suta.
Salah satu pelaku usaha yang mengajukan NIB, Ida Bagus Surya berharap dengan memiliki NIB usahanya bisa berjalan lebih lancar dan mudah mendapat bantuan permodalan. Dia mengaku tidak kesulitan mendaftar NIB lewat website OSS.
“Daftarnya gampang lewat online saja sekalian diundang ke sini untuk sosialisasinya,” kata Surya yang memiliki usaha jasa pemasangan gypsum dan coffee shop. *cr78
Penyerahan NIB itu dilakukan saat penutupan kegiatan ‘Melegalkan 1.000 Pelaku Usaha Mikro Kecil melalui Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)’ yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali selama empat hari, 7-10 Maret 2023, bertempat di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Niti Mandala, Denpasar. Sebanyak 1.000 lebih pelaku UMKM antusias melakukan pendaftaran NIB.
“NIB merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha. Dengan memiliki NIB berarti kegiatan usaha yang dilaksanakan sudah legal dan resmi. Dan dengan demikian pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya akan aman dan nyaman,” ujar Wagub Cok Ace dalam sambutannya.
Disampaikannya, dengan memiliki NIB identitas pelaku usaha akan tercatat dalam database pemerintah, sehingga akan lebih mudah memperoleh dukungan seperti kredit usaha rakyat (KUR), memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh bantuan program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi, dan kemudahan lainnya.
“NIB merupakan identitas penting bagi pengusaha karena menjadi titik awal mengurus izin-izin lainnya,” tambah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali ini.
Kepala Dinas PMPTSP Bali Anak Agung Ngurah Oka Suta Diana menjelaskan program penerbitan 1.000 NIB juga dilakukan dalam menyambut Hari Raya Nyepi Saka 1945. Selama empat hari, kegiatan dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya. Para pelaku usaha yang sudah mendaftar diundang datang mengikuti bimbingan teknis dan mengambil sertifikat NIB mereka. “Pada acara ini kami legalkan lebih dari 1.000 pelaku usaha,” ucapnya.
Agung Suta mengatakan, pendaftaran NIB saat ini cukup mudah karena bisa dilakukan secara online dan gratis. Pelaku usaha dapat melakukannya melalui website OSS (Online Single Submission).
Dikatakannya, salah satu tugas berat dari Dinas PMPTSP adalah melegalisasi sebanyak mungkin pelaku usaha yang ada di Bali. Saat ini jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB baru mencapai sekitar 13 ribu orang. Jumlah tersebut diyakini masih jauh di bawah jumlah pelaku usaha yang ada di Bali saat ini.
“Kalau saat ini kita utamakan pelaku usaha yang tingkat risikonya rendah dan perorangan, jual makanan, canang, modal di bawah Rp 1 miliar. Seperti kita pahami bersama semasa Covid mereka terus menggerakkan ekonomi masyarakat,” sebut Agung Suta.
Salah satu pelaku usaha yang mengajukan NIB, Ida Bagus Surya berharap dengan memiliki NIB usahanya bisa berjalan lebih lancar dan mudah mendapat bantuan permodalan. Dia mengaku tidak kesulitan mendaftar NIB lewat website OSS.
“Daftarnya gampang lewat online saja sekalian diundang ke sini untuk sosialisasinya,” kata Surya yang memiliki usaha jasa pemasangan gypsum dan coffee shop. *cr78
Komentar