TPS Diusulkan Berbasis Banjar
Cegah Konflik antar Banjar, Dorong Tingkat Partisipasi Pemilih
Suyasa mengapresiasi terkait meningkatnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung menjadi 45 kursi. Namun sayang, untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Bali di dapil Badung, tidak berubah alias bertahan 6 kursi.
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyelenggarakan sosialisasi dan evaluasi penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Badung tahun 2024 di Kuta, Jumat (10/3). Dalam sosialisasi tersebut, muncul usulan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis banjar. Usulan ini untuk mencegah konflik antar banjar dan mendorong partisipasi pemilih.
Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, pembagian TPS di setiap wilayah perlu dievaluasi. Sebab, dengan aturan bahwa di setiap TPS maksimal terdaftar 300 pemilih, berpotensi ada penggabungan pemilih berbeda banjar.
Suyasa menyebut, di Bali sudah sangat nyaman dengan sistem satu banjar satu TPS atau satu banjar maksimal dua TPS. “Kita dicoklit untuk pendataan pemilih, dengan harapan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih melaksanakan haknya. Tapi ada kebijakan di Badung, yang sebelumnya sudah ada 1.626 TPS, kini malah berkurang menjadi 1.481 TPS karena ada penggabungan,” ujar Ketua DPD II Golkar Badung ini.
Suyasa menilai, hal ini akan menimbulkan masalah baru. Seperti keengganan masyarakat untuk ke TPS karena dianggap terlalu jauh. Hal ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi dengan tingkat partisipasi pemilih. “TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS. Karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan tingginya jumlah masyarakat tidak menyalurkan hak suaranya. Dia (masyarakat) dicoklit, tapi dia malas memilih karena TPS-nya terlalu jauh akibat penggabungan,” urai politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Sementara Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sistem bebanjaran di Bali sudah sangat fundamental. Anom Gumanti menyarankan untuk pemetaan maupun penempatan TPS di Badung, harus memiliki kekhususan. Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini juga mengkhawatirkan penggabungan TPS ini nantinya bisa menuai konflik antar banjar. Sehingga penyelenggara pemilu harus tahu pemetaan banjar.
“Kami mohon bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini. Jangankan orang yang sakit disuruh memilih ke banjar lain, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kita ketahui pemilih di Bali memiliki fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Pasidikaran (hubungan,red) antar banjar juga penting diterapkan dalam pemetaan TPS sehingga konflik di TPS tidak terjadi,” ungkapnya.
Selain soal pembentukan TPS, perwakilan partai politik juga menyoroti alokasi kursi DPRD Bali di dapil Badung. Suyasa mengapresiasi terkait meningkatnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung menjadi 45 kursi. Namun sayang, untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Bali di dapil Badung, tidak berubah alias bertahan 6 kursi. Sebelumnya, sempat ada wacana satu kursi DPRD Bali di dapil Buleleng akan digeser ke Badung.
Namun, keputusan KPU RI menetapkan kursi DPRD Bali dapil Badung bertahan 6 kursi. Padahal jumlah penduduk Badung bertambah dan mencapai 517.969 orang. Dibandingkan dengan Kabupaten Buleleng yang mendapatkan jatah 12 kursi, jumlah penduduknya hanya 827.642 orang.
“Untuk kursi DPRD Bali dapil Badung awalnya dialokasikan tujuh kursi. Namun kenapa kok sekarang hilang, kembali menjadi enam kursi. Apanya yang salah ini? Ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung. Meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” beber Suyasa.
Demikian juga Anom Gumanti berpendapat, terkait jumlah kursi di Badung untuk DPRD Provinsi Bali di dapil Badung hanya 6 kursi sangatlah tidak adil. Karena melihat di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih. “Silahkan hal ini disuarakan oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Badung ini.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. Terlebih saat ini masih ada waktu sampai akhirnya dilakukan diumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih. Per tanggal 15 April 2023 nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara. Berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan di bulan Juni sebagai daftar pemilih tetap,” katanya.
“Hal-hal masukan seperti inilah yang kami harapkan kepada semua elemen masyarakat dan tokoh partai politik dalam mencermati kepentingan, dalam mengakomodir kepentingan konstituennya. Supaya bisa hadir ke TPS secara maksimal,” ucap pria yang akrab disapa Kayun tersebut. *ind
Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa yang hadir dalam sosialisasi mengatakan, pembagian TPS di setiap wilayah perlu dievaluasi. Sebab, dengan aturan bahwa di setiap TPS maksimal terdaftar 300 pemilih, berpotensi ada penggabungan pemilih berbeda banjar.
Suyasa menyebut, di Bali sudah sangat nyaman dengan sistem satu banjar satu TPS atau satu banjar maksimal dua TPS. “Kita dicoklit untuk pendataan pemilih, dengan harapan semua masyarakat yang mempunyai hak pilih melaksanakan haknya. Tapi ada kebijakan di Badung, yang sebelumnya sudah ada 1.626 TPS, kini malah berkurang menjadi 1.481 TPS karena ada penggabungan,” ujar Ketua DPD II Golkar Badung ini.
Suyasa menilai, hal ini akan menimbulkan masalah baru. Seperti keengganan masyarakat untuk ke TPS karena dianggap terlalu jauh. Hal ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi dengan tingkat partisipasi pemilih. “TPS yang digabung dua hingga tiga banjar ini akan membuat masyarakat enggan pergi ke TPS. Karena dianggap terlalu jauh dan ini mengkhawatirkan tingginya jumlah masyarakat tidak menyalurkan hak suaranya. Dia (masyarakat) dicoklit, tapi dia malas memilih karena TPS-nya terlalu jauh akibat penggabungan,” urai politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Sementara Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, sistem bebanjaran di Bali sudah sangat fundamental. Anom Gumanti menyarankan untuk pemetaan maupun penempatan TPS di Badung, harus memiliki kekhususan. Selain itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini juga mengkhawatirkan penggabungan TPS ini nantinya bisa menuai konflik antar banjar. Sehingga penyelenggara pemilu harus tahu pemetaan banjar.
“Kami mohon bisa dipertimbangkan penggabungan TPS ini. Jangankan orang yang sakit disuruh memilih ke banjar lain, orang yang sehat saja belum tentu juga mau memilih ke banjar lain. Karena kita ketahui pemilih di Bali memiliki fanatisme dengan sistem bebanjaran ini. Pasidikaran (hubungan,red) antar banjar juga penting diterapkan dalam pemetaan TPS sehingga konflik di TPS tidak terjadi,” ungkapnya.
Selain soal pembentukan TPS, perwakilan partai politik juga menyoroti alokasi kursi DPRD Bali di dapil Badung. Suyasa mengapresiasi terkait meningkatnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Badung menjadi 45 kursi. Namun sayang, untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Bali di dapil Badung, tidak berubah alias bertahan 6 kursi. Sebelumnya, sempat ada wacana satu kursi DPRD Bali di dapil Buleleng akan digeser ke Badung.
Namun, keputusan KPU RI menetapkan kursi DPRD Bali dapil Badung bertahan 6 kursi. Padahal jumlah penduduk Badung bertambah dan mencapai 517.969 orang. Dibandingkan dengan Kabupaten Buleleng yang mendapatkan jatah 12 kursi, jumlah penduduknya hanya 827.642 orang.
“Untuk kursi DPRD Bali dapil Badung awalnya dialokasikan tujuh kursi. Namun kenapa kok sekarang hilang, kembali menjadi enam kursi. Apanya yang salah ini? Ini harus saya sampaikan karena hak kami mewakili masyarakat Badung. Meski ini sudah diputuskan di pusat, tapi tetap kami akan sampaikan usulan kami ini,” beber Suyasa.
Demikian juga Anom Gumanti berpendapat, terkait jumlah kursi di Badung untuk DPRD Provinsi Bali di dapil Badung hanya 6 kursi sangatlah tidak adil. Karena melihat di Buleleng mendapatkan 12 kursi dengan jumlah penduduk hanya 800 ribu lebih. “Silahkan hal ini disuarakan oleh KPU Badung dan mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa merubah jumlah kursi di Dapil Badung,” kata Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kabupaten Badung ini.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta mengatakan, aspirasi ini akan diusulkan ke KPU Bali hingga KPU RI. Terlebih saat ini masih ada waktu sampai akhirnya dilakukan diumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini masih dalam tahap pencoklitan dan berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih. Per tanggal 15 April 2023 nanti baru diumumkan menjadi daftar pemilih sementara. Berarti masih ada ruang untuk melakukan pemetaan terhadap penempatan pemilih sebelum nanti diterapkan di bulan Juni sebagai daftar pemilih tetap,” katanya.
“Hal-hal masukan seperti inilah yang kami harapkan kepada semua elemen masyarakat dan tokoh partai politik dalam mencermati kepentingan, dalam mengakomodir kepentingan konstituennya. Supaya bisa hadir ke TPS secara maksimal,” ucap pria yang akrab disapa Kayun tersebut. *ind
1
Komentar