Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Korupsi SPI, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Korupsi
Penyelewengan
Rektor Koruptor
Hukum Mati Koruptor
Gurita Unud
Bisnis Gelap Unud
Kampus Korup
Tipikor
Korupsi Unud
I Nyoman Gede Antara
Catatan Sang Koruptor
Lika-liku SPI
Pungli
Koruptor Biadab
DENPASAR, NusaBali.com - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
"Setelah melakukan gelar perkara kami menetapkan Prof INGA sebagai tersangka," jelas Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo pada Senin (13/3/2023).
Dalam perkara ini, Prof Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar. "Ini sesuai dengan hasil audit internal Kejati Bali," tegasnya.
Dalam kasus ini Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. "Sekarang Prof INGA masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya yaitu IKB, IMY dan NPS," tegas Agus Eko.
Penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud adalah setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini.
Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. *rez
1
Komentar