Pasca Rektor Unud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI, Aktivitas Perkuliahan Unud Berjalan Normal
MANGUPURA, NusaBali
Pasca Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, kegiatan di Rektorat Unud Kampus Bukit Jimbaran, Kuta Selatan, Badung tampak berjalan normal, Senin (13/3).
Pantauan NusaBali, Senin siang kemarin sejumlah mahasiswa terlihat lalu lalang mengurus administrasi. Pegawai rektorat yang kompak berseragam atasan putih juga sibuk dengan pekerjaan masing-masing.
Juru bicara (Jubir) Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi saat ditemui mengatakan seluruh kegiatan di kampus memang berjalan seperti biasa tidak terpengaruh kabar terkait penetapan tersangka Rektor Unud. Segala keperluan mahasiswa juga dipastikan tetap dilayani oleh para pegawai Rektorat Unud.
"Tetap fokus bekerja karena kami banyak memiliki mahasiswa yang harus diurus untuk masalah kuliah mereka sampai mereka tamat nanti, tetap kami urus," ujarnya. Sementara terkait penetapan tersangka Rektor Unud, Senja Pratiwi belum berani berkomentar terlalu jauh. Dia mengatakan pihak Unud belum menerima surat resmi penetapan tersangka Prof Antara dari Kejaksaan Tinggi Bali seperti kabar yang sudah beredar.
"Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak karena belum ada surat (penetapan tersangka) yang masuk ke Universitas Udayana secara resmi. Sampai saat ini belum ada surat yang masuk ke TU (Tata Usaha)," ujar Senja.
Senja mengakui sebagai institusi besar, Unud saat ini menjadi sorotan setelah kasus dugaan korupsi SPI mencuat. Jika nantinya telah resmi masuk ke ranah hukum, pihak Unud akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan masyarakat luas. Terkait kemungkinan adanya pejabat pelaksana tugas Rektor Unud jika surat penetapan tersangka Prof Antara telah diterima, Senja juga belum berani berkomentar terlalu jauh. Menurutnya hal itu nanti akan dikomunikasikan dengan pimpinan lainnya jika surat penetapan tersangka diterima pihaknya.
"Untuk selanjutnya kami belum bisa berkomentar, kalau sudah ada surat resmi baru kita komunikasikan ke pimpinan lainnya, selebihnya nanti tim hukum kami yang akan bicara," jelasnya.
Sementara kabar Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sudah sampai di telinga mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud mengatakan pihaknya mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Kami dari BEM PM Universitas Udayana kecewa, sekaligus sedih dengan beberapa pemberitaan terkait institusi kami. Nama kampus kami mau ditaruh di mana?" sesal Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara, Senin kemarin.
Bagus mengaku tidak kaget dengan penetapan Prof Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Sejak tiga orang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sangat wajar Prof Antara yang pada saat kasus terjadi menjabat sebagai Wakil Rektor 1 sekaligus Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, akhirnya ikut dijadikan tersangka.
Dia menambahkan, sudah bertahun-tahun dan pergantian rektor telah dilewati, namun permasalahan SPI masih menjadi momok bagi Unud. Menurut Bagus, sistem SPI yang bermasalah ini justru masih bertahan dan terus berkembang ke beberapa kampus lain. Bagus mengatakan, BEM Unud menolak tegas adanya SPI yang disebutnya sebagai bentuk komersialisasi pendidikan. Ia mengingatkan, pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Sekali lagi kami mendukung diusutnya kasus ini sampai tuntas, kami mendukung proses hukum yang berlangsung. Kami akan mengawal sampai dijatuhkannya putusan hakim. Dan diusut juga pihak lain yang terlibat," ucapnya. *cr78
1
Komentar