Polda Segera Tetapkan 2 WNA Suriah jadi Tersangka KTP Palsu
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali bakal segera menetapkan dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Suriah dan Ukraina pemilik kartu tanda penduduk (KTP) Bali sebagai tersangka.
Polisi kini masih kekurangan satu alat bukti. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dari sana ditemukan ada kekurangan sebuah alat bukti. "Intinya sudah proses penyelidikannya, tinggal final satu (alat bukti) saja, satu barang bukti. Kemarin kami gelar, tapi kurang (barang bukti). Kalau ada bukti itu pasti sudah (tersangka)," kata Satake Bayu kepada wartawan di Polda Bali, Senin (13/3).
Satake menjelaskan Polda kini fokus terhadap penanganan kasus terhadap dua WNA yang mengantongi KTP Bali. Sementara pihak lain yang diduga terlibat ditangani oleh kejaksaan. "Kami ngambil (penanganan) yang orang asingnya, nanti yang lain itu (ditangani) kejaksaan. Ada dua yang menangani, polisi sama kejaksaan," jelas Satake Bayu.
Menurut Satake, ujung dari kasus tersebut diprediksi memang bakal mengarah pada tindak pidana. Namun, polisi masih kekurangan satu alat bukti guna menetapkan mereka sebagai tersangka. "Setidaknya seperti itu. Ujungnya seperti itu (akan dikenakan pidana). Cuma ini perlu bukti, bukti yang harus kami dapatkan. Sedang dikoordinasikan dengan Imigrasi terkait itu," ujar Satake Bayu.
Bule tersebut, kata Satake Bayu, bisa saja terkena delik pidana berupa pemalsuan dokumen. Sebab, bule itu diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan KTP. "(Delik pidananya) intinya terkait tentang pembuatan KTP, pemalsuan dokumen. Dia menggunakan dokumen palsu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Di sisi lain, Satake mengungkapkan polisi hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan oknum tentara nasional Indonesia (TNI) dalam kasus tersebut. Bila ada, Polda akan mengkomunikasikan dengan penegak hukum di TNI. "Belum (ada temuan oknum TNI). Kita masih fokus ke orang asingnya. Nah itu nanti komunikasi dengan pihak penegak hukum dengan tentara," terang Satake.
Seperti diketahui, dua orang WNA yakni asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar dan Ukraina bernama Rodion Krynin memiliki KTP sebagai warga Bali. Keduanya diduga mendapatkan KTP tersebut dengan cara tidak sah.
Identitas di KTP kedua WNA tersebut berbeda dengan yang ada di paspornya. Muhammad Zghaib Bin Nizar memiliki nama Agung Nizar Santoso di KTP. Kemudian Rodion Krynin memiliki nama KTP Alexander Nur Rudi.
WNA asal Suriah Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso ditangkap pada Februari 2023 di sebuah kos-kosan di Kota Denpasar. Sementara WNA Ukraina Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditangkap di sebuah vila di Kuta, Kabupaten Badung pada Maret 2023. Muhammad Zghaib Bin Nizar alias Agung Nizar Santoso kini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar. Sedangkan Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditahan di Rudenim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. "Semuanya masih (ditahan) di Imigrasi," tutur Satake Bayu. *
Komentar